Rp 2.4 Miliar Dana Rakyat Diduga ‘Menguap’ di Meja Makan DPRD Way Kanan: Skandal Anggaran Konsumsi Picu Seruan Audit Investigatif!
WAY KANAN, (Akuratnews.pro) – Dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran yang fantastis membayangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, Lampung. Sorotan tajam diarahkan pada alokasi belanja makanan, minuman, dan snack rapat senilai Rp 3.496.560.000 untuk tahun anggaran 2024, yang diduga berpotensi merugikan negara hingga Rp 2.398.320.000 atau hampir 70% dari total pagu.
Ketua LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, menilai anggaran konsumsi rapat yang mencapai hampir Rp 3,5 miliar tersebut “sangat tidak wajar dan keterlaluan borosnya.” Ia mempertanyakan dasar penetapan anggaran yang dianggap jauh melampaui standar kepatutan.
“Bagaimana mungkin anggaran makan minum rapat sebesar itu? Ini jelas pemborosan luar biasa dan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menggelembungkan anggaran,” ujar Birman Sandi.
Birman merinci, argumennya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. “Dalam Perpres 53/2023 jelas diatur, satuan biaya makan rapat biasa itu Rp 43.000 per orang dan snack Rp 21.000 per orang. Ini standar acuan nasional,” paparnya.
LSM Tunas Bangsa melakukan kalkulasi tandingan dengan asumsi maksimal: 40 anggota dewan ditambah 26 pegawai sekretariat (total 66 orang) mengikuti rapat setiap hari kerja (260 hari) dan mendapatkan jatah makan siang serta snack.
“Dengan asumsi paling boros pun, estimasi biaya maksimal seharusnya hanya Rp 1.098.240.000 (66 orang x 260 hari x [Rp 43.000 + Rp 21.000]). Angka wajarnya sekitar Rp 1,1 miliar. Lalu kemana selisih Rp 2,4 miliar itu? Ini yang harus diusut tuntas,” desak Sandi.
Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut dipecah menjadi 22 paket melalui e-purchasing dan pengadaan langsung. LSM Tunas Bangsa mendesak metode ini diaudit mendalam untuk memastikan tidak ada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Besarnya dugaan pemborosan ini menjadi ironi di tengah kondisi infrastruktur, fasilitas publik, dan kebutuhan pembangunan lain yang mendesak di Way Kanan. Dana Rp 2,4 miliar yang diduga ‘hilang’ tersebut semestinya dapat dialokasikan untuk program yang lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Jika terbukti, kasus ini tidak hanya berpotensi menyeret oknum pejabat ke ranah pidana korupsi sesuai UU Tipikor, tetapi juga akan merusak citra DPRD dan menggerus kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD Way Kanan.
Kami mendesak Kejaksaan dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) jangan tinggal diam. Ini uang rakyat yang diduga disalahgunakan. Usut tuntas siapa saja yang terlibat, dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” pungkas Birman Sandi.
Kasus ini menjadi pertaruhan bagi penegakan hukum dan komitmen anti-korupsi di Kabupaten Way Kanan. Hasil investigasi akan menunjukkan seberapa serius komitmen daerah dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab.
[Rivan/Times Akurat News][
BACA JUGA :