(Pj Bupati Pringsewu Tunjuk Andi Purwanto sebagai Plh Sekdakab Pringsewu)
Times Akurat News, Pringsewu Lampung – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menunjukkan kepemimpinan yang proaktif dengan mengambil langkah cepat setelah penetapan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ketika situasi seperti ini muncul, tindakan cepat dan tepat sangatlah penting untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat. (30/01/2025)
Dalam menghadapi situasi Seperti ini, Pj Bupati Marindo Kurniawan mengadakan rapat khusus dengan tim penilai kinerja. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Marindo menunjuk Inspektur Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Pringsewu
Penunjukan ini tidak hanya responsif terhadap situasi, namun juga memastikan bahwa roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terganggu oleh permasalahan hukum yang dihadapi oleh pejabat sebelumnya.
Selain itu, keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018 Pasal 4 huruf a, yang mengatur penunjukan pelaksana tugas dalam kondisi tertentu.
“Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik selama proses hukum Sekdakab Pringsewu berlangsung,” ujar Marindo
Pj Bupati Marindo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Pemkab Pringsewu menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Sekdakab Pringsewu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kasus LPTQ 2022,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk tetap bekerja secara profesional dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, meskipun ada persoalan hukum yang tengah berlangsung.
“Kami mengingatkan seluruh ASN untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. Jangan sampai kinerja kita terganggu oleh situasi yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Marindo menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya
Dengan penunjukan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu berharap seluruh roda pemerintahan dapat berjalan lancar.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi transparansi dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan. Diharapkan, penunjukan ini dapat mengurangi ketidakpastian yang mungkin muncul dalam kegiatan pemerintahan, serta menjaga kinerja yang efektif di semua lini.
Pemkab Pringsewu menghadapi tantangan serius dengan terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua orang tersangka. Kasus ini terkait dengan penyimpangan dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Penahanan kedua tersangka, pada hari Senin, 2 Desember 2024, dilakukan setelah pemeriksaan yang telah mendapati kecukupan alat bukti yang sah.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah dua pejabat pemerintah yang diduga melakukan praktik curang dalam pengelolaan anggaran. Tersangka Tari, sebagai analis kebijakan ahli muda di bagian kesejahteraan rakyat Sekretariat Daerah, dan R, kepala bagian kesejahteraan rakyat, kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya modus operandi mereka yang mencurigakan.
Menurut temuan yang dilaporkan, kedua tersangka diduga menggunakan metode yang terstruktur dalam melakukan penyelewengan. Mereka menciptakan laporan kegiatan fiktif serta melakukan mark-up anggaran pada sejumlah program pemerintah.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Audit yang dilakukan oleh akuntan publik, Drs. Chaeroni & rekan, mengungkapkan bahwa terdapat kerugian mencapai RP584.464.163,- akibat tindakan mereka.