Anggaran Perawatan SMKN 1 Kalianda Meledak 500%, LSM Tunas Bangsa Bongkar Potensi Korupsi Rp 522 Juta.
Dengan standar 2% nilai aset, biaya perawatan wajar hanya Rp 112 juta. Kepala Sekolah ‘K’ ditantang jelaskan selisih setengah miliar rupiah dari dana BOS yang diduga disalahgunakan.
KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Setelah sebelumnya disorot terkait anggaran honor guru, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Kalianda kini memasuki babak baru yang lebih telak. LSM Tunas Bangsa merilis temuan investigatif yang membongkar dugaan mark-up fantastis pada pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) tahun 2024.
Dari total anggaran perawatan sebesar Rp 635 juta, LSM Tunas Bangsa menemukan adanya potensi kerugian negara hingga Rp 522,9 juta. Ketua LSM, Birman Sandi, menegaskan bahwa temuan ini bukan asumsi, melainkan hasil perhitungan logis berdasarkan standar pemeliharaan aset negara.
Untuk membuktikan adanya penggelembungan, LSM Tunas Bangsa memaparkan perhitungan yang membandingkan standar biaya yang wajar dengan anggaran yang dilaporkan oleh sekolah. Menghitung Nilai Aset Bangunan Sekolah :
- Luas Bangunan SMKN 1 Kalianda: 1.807 m²
- Harga Satuan Bangunan (standar Lamsel): Rp 3,1 juta per m²
- Total Nilai Aset Bangunan: 1.807 m² x Rp 3,1 juta = Rp 5,6 Miliar
Menetapkan Standar Biaya Perawatan yang Wajar Birman menjelaskan, “Standar umum pemeliharaan gedung negara yang wajar adalah 2% dari total nilai aset per tahun. Ini adalah metode yang diakui untuk menjaga kondisi bangunan.”
- Biaya Perawatan Wajar Seharusnya: 2% x Rp 5,6 Miliar = Rp 112.034.000
Membandingkan dengan Anggaran Sekolah
- Anggaran Perawatan yang Dilaporkan SMKN 1 Kalianda: Rp 635.000.000
Menemukan ‘Dana Siluman’ Sebesar Rp 522 Juta “Di sinilah letak kejanggalannya,” tegas Birman. “Anggaran yang dilaporkan sekolah lebih dari lima kali lipat atau meledak 500% dari standar wajar. Ada selisih sebesar Rp 522,9 Juta yang tidak bisa dijelaskan secara logis. Ini adalah ‘dana siluman’ yang harus dipertanggungjawabkan.”
lebih jauh menunjukkan betapa tidak masuk akalnya anggaran tersebut. Dengan dana Rp 112 Juta (anggaran wajar), sekolah sudah bisa melakukan: pengecatan ulang seluruh gedung, perbaikan atap-atap yang bocor, perbaikan toilet, dan perawatan rutin lainnya selama setahun.
Pertanyaannya: Lalu untuk apa selisih dana Rp 522,9 Juta tersebut? Dana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan, tetapi setara dengan proyek besar seperti:
– Membangun 3 hingga 4 ruang kelas baru dari nol.
– Membeli ratusan unit komputer untuk laboratorium sekolah.
– Melakukan renovasi total pada sebagian besar gedung.
“Ini bukan lagi anggaran perawatan, tapi seperti anggaran ‘renovasi sultan’. Kami menduga kuat adanya unsur Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara sengaja oleh oknum Kepala SMKN 1 Kalianda yang berinisial K,” ujar Birman.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan dana BOS yang bermasalah di SMKN 1 Kalianda, menyusul sorotan sebelumnya pada anggaran honor guru. LSM Tunas Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Lampung Selatan untuk tidak tinggal diam.
“Semua data sudah kami paparkan. Segera lakukan audit investigasi menyeluruh dan panggil Kepala Sekolah ‘K’ untuk dimintai pertanggungjawaban. Jangan biarkan dana pendidikan menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Birman.
[Rivan/Times Akurat News]