BPK Temukan Kerugian Rp1,4 Miliar di Lampung Utara, Gaji PNS Absen Bertahun-tahun Tetap Mengalir
Kotabumi – Tata kelola kepegawaian di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara mendapat sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kerugian daerah senilai Rp1.440.665.800,00. Angka fantastis tersebut merupakan total pembayaran gaji dan tunjangan kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, bahkan beberapa di antaranya tidak diketahui keberadaannya.
Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK ini menjadi sinyal darurat atas lemahnya sistem pengawasan dan minimnya penegakan sanksi disiplin di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran ini tersebar di sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim pemeriksa menemukan setidaknya 31 PNS telah melakukan tindakan indisipliner berat.
Dari konfirmasi dan wawancara dengan pihak kepegawaian serta PNS terkait, terungkap beragam alasan di balik absensi massal tersebut, di antaranya:
- Menjalani hukuman penjara.
- Fokus menjalankan usaha pribadi.
- Merawat anggota keluarga.
- Tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 17 PNS dari total tersebut bahkan tidak diketahui lagi keberadaannya sejak dipindahkan ke OPD baru. Ironisnya, meski sudah tidak aktif bekerja, hak-hak mereka seperti gaji reguler, gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dibayarkan oleh kas daerah.
LHP BPK secara gamblang menunjukkan kegagalan sistem pengawasan internal. Ditemukan kasus di mana sembilan PNS tidak masuk kerja selama lebih dari sepuluh hari berturut-turut, namun tetap menerima pembayaran penuh dengan total Rp330.483.800,00.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di beberapa OPD mengakui adanya pegawai yang sering tidak hadir dengan alasan sakit namun tanpa surat keterangan, atau datang ke kantor tetapi tidak melakukan presensi elektronik (e-Absensi).
“Meskipun sudah berulang kali ditegur secara lisan, kebiasaan tersebut tetap berlangsung,” ungkap salah satu pejabat kepegawaian dalam laporan tersebut. Parahnya, hingga pemeriksaan BPK selesai, belum ada penjatuhan sanksi kedisiplinan yang tegas, meskipun sebagian kasus sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat daerah.
Temuan ini memicu reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik dan masyarakat. Mereka mendesak Bupati Lampung Utara untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak menoleransi praktik yang merugikan keuangan negara.
“Temuan BPK ini harus menjadi alarm. Tak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin yang berdampak langsung pada kerugian keuangan daerah. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas seorang tokoh masyarakat menanggapi laporan tersebut.
Publik menuntut Bupati untuk memastikan seluruh kerugian negara dikembalikan ke kas daerah dan menerapkan sanksi maksimal sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini dianggap krusial untuk memulihkan wibawa pemerintah dan menutup celah penyimpangan serupa di masa depan.
[Rivan/Times Akurat News]