Permudah Pajak 5 Tahunan, Bapenda Lampung Gandeng Lima Perusahaan Leasing
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan terobosan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan. Bekerjasama dengan lima perusahaan pembiayaan (leasing), Bapenda kini memfasilitasi proses perpanjangan STNK tanpa perlu menghadirkan BPKB asli, yang seringkali menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Kebijakan ini digulirkan di tengah program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025, guna memaksimalkan partisipasi wajib pajak.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Bapenda Lampung, Derry Martha Saputra, menyatakan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen Pemprov untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan praktis.
“Fokus utama kami adalah pelayanan kepada masyarakat. Melalui kerjasama dengan leasing, kami ingin wajib pajak, khususnya yang BPKB-nya masih dijaminkan, bisa lebih mudah menunaikan kewajiban pajak lima tahunannya,” ujar Derry saat diwawancarai pada Rabu, 10 September 2025.
Derry menjelaskan, dari total 47 perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Lampung, baru lima yang secara resmi menjalin kerjasama. Kelima perusahaan tersebut adalah:
- BFI Finance
- SMS Finance
- Mandiri Tunas Finance
- FIF Finance
- Satu perusahaan lainnya yang masih dalam proses finalisasi
“Saat ini baru lima, namun kami sangat berharap ke depan jumlahnya terus bertambah sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan,” tambahnya.
Prosedur yang ditawarkan cukup sederhana dan tidak memberatkan wajib pajak. Derry menguraikan alur prosesnya sebagai berikut:
Hubungi Leasing: Wajib pajak cukup menghubungi pihak leasing tempat BPKB dijaminkan untuk menyampaikan rencana pembayaran pajak lima tahunan.
Verifikasi Data: Pihak leasing akan melakukan pemeriksaan kesesuaian KTP dengan data di BPKB dan memastikan tidak ada tunggakan angsuran.
Proses di Samsat: Setelah verifikasi, terdapat dua opsi fleksibel:
Pihak leasing akan membawa BPKB untuk membantu proses administrasi di kantor Samsat.
Petugas Samsat yang akan mendatangi kantor leasing untuk memproses pembayaran PKB tersebut.
Dengan mekanisme ini, Bapenda Lampung optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama selama periode pemutihan pajak berlangsung.(*)