Akhiri Era ‘Tumpang Gratis’ Sekda Marindo Pimpin Gebrakan Pungutan Retribusi Fiber Optik untuk Genjot PAD Lampung
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung, di bawah komando Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan, memulai langkah strategis untuk mengubah aset yang ‘tertidur’ menjadi sumber pendapatan daerah yang produktif. Dalam rapat penting yang digelar di Ruang Kerjanya, Kamis (10/7/2025), Pemprov mematangkan rencana pengenaan retribusi bagi ribuan kilometer jaringan kabel fiber optik yang selama ini membentang di sepanjang jalan provinsi.
Langkah ini merupakan gebrakan untuk mengakhiri praktik pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh perusahaan telekomunikasi yang belum memberikan kontribusi optimal. Tujuannya jelas: setiap jengkal aset daerah harus bernilai ekonomis dan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan.
Selama bertahun-tahun, seiring dengan pesatnya era digital, ribuan kilometer kabel fiber optik—baik yang ditanam di bawah tanah maupun ditarik melalui tiang—telah terpasang di sepanjang jalan milik Pemprov Lampung. Data sementara hingga 2024 saja mencatat panjangnya mencapai 1.674,50 kilometer.
Infrastruktur vital bagi ekonomi digital ini menempati aset daerah yang sangat berharga. Namun, pemanfaatannya belum diimbangi dengan pemasukan yang sepadan bagi kas daerah. Sekda Marindo Kurniawan menegaskan bahwa era pemanfaatan aset tanpa kontribusi yang jelas harus segera diakhiri.
“Diperlukan aturan khusus terkait pengenaan retribusi ini. Pemanfaatan aset daerah harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Sekdaprov Marindo Kurniawan.
Pemerintah Provinsi tidak akan bertindak gegabah. Sebuah peta jalan yang terstruktur telah disiapkan untuk memastikan kebijakan ini berjalan adil dan efektif:
- Pendataan dan Verifikasi: Tahap awal akan dipimpin oleh Dinas BMBK dan DPMPTSP untuk mendata secara akurat seluruh perusahaan penyelenggara fiber optik beserta panjang jaringan yang mereka gunakan di jalan provinsi.
- Perumusan Tarif: Berdasarkan data yang valid, pemerintah akan merumuskan kebijakan pengenaan tarif retribusi yang proporsional, tidak memberatkan iklim investasi, namun tetap memberikan keuntungan maksimal bagi daerah.
- Dialog dengan Pelaku Usaha: Pemprov akan menggelar pertemuan lanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan fiber optik, untuk sosialisasi dan mendapatkan masukan.
Langkah ini membuka peluang emas untuk mendongkrak PAD secara signifikan. Dana segar dari retribusi ini dapat dialokasikan untuk perbaikan jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan program pendidikan. Namun, ada beberapa potensi tantangan yang perlu diantisipasi:
- Resistensi Pelaku Usaha: Perusahaan telekomunikasi mungkin akan menolak atau menegosiasikan tarif, yang dapat memperlambat implementasi.
- Dampak ke Konsumen: Ada kemungkinan biaya retribusi ini dibebankan kepada pelanggan, yang berpotensi menaikkan biaya layanan internet.
- Kompleksitas Pengawasan: Mengawasi ribuan kilometer jaringan dan memastikan semua pihak membayar sesuai aturan akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemprov.
Meski demikian, komitmen Pemprov di bawah kepemimpinan Sekda Marindo Kurniawan untuk menata aset dan mengoptimalkan pendapatan ini merupakan sebuah sinyal positif. Ini adalah langkah berani menuju kemandirian fiskal dan pengelolaan aset yang lebih profesional.(*)
Baca Juga :