LAMPUNG BARAT, (Akuratnews.pro) – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan keseriusan dalam memperkuat fondasi ekonomi dari tingkat desa (pekon).
Hingga pertengahan Juni 2025, program pembentukan Koperasi Pekon/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) telah berhasil melegalisasi 57 dari total 135 unit koperasi yang ditargetkan di seluruh wilayah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) Lampung Barat, Tri Umaryani, S.P., M.Si., menegaskan bahwa ke-57 koperasi tersebut telah resmi mengantongi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, 78 koperasi lainnya sedang dalam proses finalisasi di tingkat notaris. “Seluruh tahapan rapat pendirian di 131 pekon dan 5 kelurahan telah rampung. Target kami jelas, seluruh 135 Kopdes harus segera sah secara hukum agar bisa langsung bergerak menjalankan roda usaha di tengah masyarakat,” ujar Tri Umaryani di Liwa, Kamis (12/6/2025).
Tri Umaryani menekankan bahwa pendirian Kopdes bukan sekadar pemenuhan target administratif. Program ini merupakan strategi jangka panjang untuk membangun kemandirian ekonomi yang partisipatif dan berakar dari bawah.”Kopdes adalah alat gotong royong ekonomi modern.
Keberhasilannya mutlak bergantung pada keaktifan seluruh anggota. Prinsipnya tegas: dari pekon, oleh warga, dan untuk kesejahteraan bersama,” paparnya.
Proses pembentukan Kopdes ini diawali melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di masing-masing wilayah. Dalam forum tersebut, warga secara demokratis menetapkan susunan pengurus, pengawas, hingga merumuskan rencana bisnis yang paling sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal mereka.
Sebagai bukti keberhasilan, satu koperasi dari Kelurahan Waymengaku telah menjadi Kopdes pertama yang sah secara hukum dan kini dijadikan model percontohan bagi yang lain. “Progres ini sangat menggembirakan dan menjadi bukti nyata bahwa semangat ekonomi kerakyatan di Lampung Barat terus menyala kuat dari level akar rumput,” pungkas Tri Umaryani.*RED