Aturan Baru Jalur Zonasi SMA di Lampung Picu Protes, Disdikbud Siapkan Laporan ke Pusat
BANDAR LAMPUNG, (Akuratnews.pro) – Perubahan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi (domisili) SMAN di Provinsi Lampung tahun ajaran 2025/2026 memicu protes luas dari para wali murid. Kebijakan baru yang kini memprioritaskan nilai akademik di atas jarak tempat tinggal telah menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami akan melaporkan keluhan yang meluas ini ke Kementerian. Harapannya adalah adanya evaluasi menyeluruh dan solusi konkret dari pemerintah pusat,” ujar Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, pada Minggu (22/6/2025).
Sumber utama protes adalah perubahan mekanisme seleksi jalur domisili SMA. Jika sebelumnya jarak domisili menjadi prioritas utama, aturan baru menetapkan urutan seleksi sebagai berikut:
• Peringkat Nilai Akademik: Gabungan nilai rapor semester 1-5 (bobot 60%) dan indeks sekolah (bobot 40%).
• Jarak Domisili: Digunakan sebagai penentu hanya jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon siswa.
• Usia Calon Siswa: Menjadi penentu berikutnya jika nilai dan jarak masih sama.
• Waktu Pendaftaran: Sebagai kriteria terakhir.
“Kami memahami dampak psikologis dan strategis bagi orang tua,” tutur Thomas. Ia mengakui banyak keluarga telah membuat keputusan besar, termasuk berinvestasi pada hunian di dekat sekolah, dengan asumsi bahwa kedekatan geografis adalah jaminan utama.
Menurut Thomas, kebijakan ini dirancang untuk mengatasi dua masalah utama pada sistem zonasi sebelumnya :
• Mencegah Kecurangan: Mengurangi praktik manipulasi data domisili atau “numpang KK”.
• Mendorong Pemerataan: Memberi kesempatan kepada siswa berprestasi yang tinggal relatif jauh dari sekolah untuk tetap bisa bersaing secara adil.
Kompetisi pada jalur ini terbukti sangat ketat. Sebanyak 32.196 siswa mendaftar melalui jalur domisili untuk memperebutkan kuota awal sebanyak 12.759 kursi.
Thomas menambahkan bahwa kuota jalur domisili bersifat dinamis. Jika kuota dari jalur lain (afirmasi, prestasi, mutasi) tidak terpenuhi, sisa kursi akan secara otomatis dilimpahkan ke jalur domisili. “Misalnya, kuota di SMAN 2 Bandar Lampung bertambah dari 125 menjadi 202 karena pelimpahan dari jalur afirmasi,” jelasnya.
[Rivan/Times Akurat Newa]
Baca juga :