BANDAR LAMPUNG – Pemerintahan Provinsi kembali tercoreng oleh dugaan praktik korupsi dan pemborosan anggaran, kali ini menyeret Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung. Alokasi anggaran untuk belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas dalam APBD 2024 yang dinilai fantastis dan tidak wajar menjadi sorotan tajam.
LSM Tunas Bangsa, melalui H. Ronaldo Munthe S.H., membongkar temuan ini dan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi komprehensif.Menurut Ronaldo, total anggaran ATK Bappeda Lampung tahun 2024 yang mencapai Rp1,8 miliar (tepatnya Rp1.855.480.661) terindikasi kuat sebagai pemborosan yang disengaja dan berpotensi menjadi ladang korupsi.
Dana jumbo tersebut terbagi dalam 97 paket pengadaan, dengan rincian mencengangkan:
• Biaya Cetak Dokumen (53 paket): Rp1.219.825.061
• Pembelian Alat Tulis Kantor (44 paket): Rp635.655.600
“Alokasi ini jauh dari kata wajar dan sengaja mengabaikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kehematan anggaran,” tegas Ronaldo. Ia membandingkan temuan tersebut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024.
LSM Tunas Bangsa menunjukkan, berdasarkan SBM, anggaran wajar untuk kebutuhan ATK (105 pegawai) Bappeda Provinsi Lampung terdiri dari (55 laki-laki) dan (50 perempuan) seharusnya hanya Rp155.400.000 per tahun. “Standar biaya alat dan bahan per pegawai hanya Rp1.480.000 per tahun sesuai peraturan. Ini sangat ironis!” seru Ronaldo.
Dengan realisasi anggaran ATK yang membengkak hingga Rp1,85 miliar, LSM Tunas Bangsa menduga kuat telah terjadi manipulasi dan permainan anggaran. .”Kami menduga alokasi belanja ATK ini telah menjadi modus oknum tertentu untuk menggelembungkan APBD sebagai lahan empuk demi keuntungan pribadi.
Potensi kerugian negara dari pos ATK saja ditaksir mencapai Rp1.700.080.661 per tahun,” ungkap Ronaldo dengan nada tegas.
Kecurigaan adanya unsur kesengajaan dalam perencanaan anggaran ini, lanjutnya, seolah menegaskan bahwa aturan yang berlaku sengaja diabaikan.
Tak berhenti di ATK, sorotan LSM Tunas Bangsa juga mengarah pada dugaan pemborosan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Lampung yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar (total Rp3.152.526.500) dari 55 paket. Rinciannya meliputi:
• Perjalanan Dinas Biasa (28 Paket): Rp1.419.307.500
• Perjalanan Dinas Dalam Kota (27 Paket): Rp1.733.219.000
Ronaldo mengkritik keras alokasi ini, terutama di era digitalisasi. “Di birokrasi berbasis digital, seharusnya sudah tidak ada lagi anggaran besar untuk perjalanan dinas. Pertemuan dapat dilakukan melalui Zoom meeting yang menggantikan perjalanan konvensional dan secara signifikan mengurangi biaya transportasi, akomodasi, serta konsumsi.
Realisasinya, Bappeda Provinsi Lampung tidak mematuhi prinsip efektivitas, efisiensi, dan kehematan anggaran,” kritiknya. Ia menambahkan bahwa praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap tata kelola anggaran yang baik dan potensi penyelewengan.
Secara keseluruhan, Ronaldo menyoroti kontradiksi tajam antara besarnya alokasi anggaran ATK dan perjalanan dinas dengan keharusan efisiensi di era pemerintahan berbasis elektronik. “Sangat ironis jika Bappeda Provinsi Lampung masih mengalokasikan anggaran sebesar itu untuk ATK, bahan cetak, dan perjalanan fisik. Padahal, dengan sistem administrasi berbasis teknologi informasi, banyak hal bisa dikelola secara digital dan efisien,” tegasnya.
LSM Tunas Bangsa secara terbuka mendesak aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam guna mengungkap dugaan penyelewengan anggaran yang sangat merugikan uang rakyat ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan serius mengenai pembengkakan anggaran ATK serta perjalanan dinas yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Publik kini menunggu transparansi dan akuntabilitas dari Bappeda Provinsi Lampung.Bagaimana Tanggapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, S.P., M.T.? Tunggu edisi mendatang.