Borok Pengadaan Suvenir Pemkot Bandar Lampung Terkuak, BPK Temukan Kejanggalan Rp87 Juta di Meja Sekda
Borok Pengadaan Suvenir Pemkot Bandar Lampung Terkuak, BPK Temukan Kejanggalan Rp87 Juta di Meja SekdaSkandal E-Katalog: CV Rekanan Sekda Bandar Lampung Ternyata Makelar, Uang Rakyat Rp87 Juta Tak Jelas Rimbanya
BANDAR LAMPUNG, AKURATNEWS.PRO – Praktik pengadaan barang yang sarat akan kejanggalan kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 mengungkap adanya ketidaksesuaian senilai Rp87,4 juta dalam pengadaan suvenir/cendera mata yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan, SP., MA.
Temuan ini bermula dari realisasi belanja suvenir oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp749,1 juta pada tahun 2024. Pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog dengan menunjuk CV RKJ sebagai penyedia.
Namun, audit BPK menemukan fakta mengejutkan di lapangan. CV RKJ tidak memproduksi sendiri barang pesanan tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai perantara yang membeli barang dari dua toko lokal, yakni Toko SS dan Kios BRKA.
“Proses pengadaan yang hanya menunjuk satu rekanan tanpa perbandingan harga dan ternyata rekanan tersebut hanya menjadi makelar adalah celah besar korupsi. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi indikasi adanya permainan dalam pengadaan,” ungkap BPK dalam laporannya.
Investigasi BPK lebih lanjut menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang dipesan oleh Bagian Umum dengan barang yang sebenarnya dibeli oleh CV RKJ dari toko-toko tersebut. Atas temuan ini, CV RKJ sempat mengembalikan uang sebesar Rp350,1 juta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Anehnya, dana pengembalian itu tidak langsung disetor ke kas daerah. Sebesar Rp262,6 juta justru dibelanjakan kembali untuk suvenir lain di tiga toko berbeda. Sisanya, Rp87,4 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebelum akhirnya disetorkan ke kas daerah. Dana ini sempat “menghilang” tanpa ada penjelasan yang akuntabel.
BPK juga menyoroti tiga kelemahan fatal dalam tata kelola di bawah kepemimpinan Sekda Iwan Gunawan:
- Pemberian Barang Ilegal: Suvenir diberikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan otorisasi pejabat yang berwenang (PPK dan PPTK).
- Nihil Aturan: Tidak ada standar atau aturan baku mengenai jenis, harga, dan mekanisme pemberian suvenir, membuka ruang untuk penyalahgunaan.
- Administrasi Amburadul: Tidak ada pencatatan mutasi barang yang memadai, sehingga aset daerah tidak terkontrol.
Proses pemilihan CV RKJ melalui e-katalog pun dinilai cacat prosedur. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung menunjuk penyedia tanpa bukti dokumentasi telah melakukan perbandingan harga, melanggar prinsip transparansi dan efisiensi anggaran.
Menurut pengamat kebijakan publik H. Ronaldo Munthe, S.H., Sebagai penanggung jawab tertinggi di Sekretariat Daerah, Sekda Iwan Gunawan berada di pusat sorotan atas carut-marutnya pengelolaan anggaran ini. Publik menuntut pertanggungjawaban yang tegas.
“Ketika uang rakyat sebesar Rp87,4 juta bisa ‘menguap’ sementara waktu tanpa jejak dalam sebuah pengadaan resmi, itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan lonceng bahaya bagi akuntabilitas. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal lumpuh dan harus segera diinvestigasi oleh Aparat Penegak Hukum,”tegas Ronaldo Muthe.
Mengingat temuan yang sangat jelas dan terperinci ini, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Sekda Iwan Gunawan semakin menguat. Jangan sampai praktik kecurangan ini terus menggerogoti uang rakyat hingga tak bersisa.
[Rivan/Times Akurat News]
Temuan BPK: Dana Suvenir Rp87,4 Juta Milik Pemkot Bandar Lampung “Menghilang”, Peran Sekda Iwan Gunawan Disorot
Jantung Keuangan Daerah ‘Bocor’: BPK Ungkap Tiga Keteledoran Fatal di Internal BPKAD Lampung Selatan
Ketika uang rakyat sebesar Rp87,4 juta bisa ‘menguap’ sementara waktu tanpa jejak dalam sebuah pengadaan resmi, itu bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan lonceng bahaya bagi akuntabilitas. Ini adalah bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal lumpuh dan harus segera diinvestigasi oleh Aparat Penegak Hukum.
Korupsi Suvenir Pemkot Bandar Lampung.
Korupsi Bandar Lampung
, Iwan Gunawan Sekda
, Temuan BPK
, Pemkot Bandar Lampung
, Skandal Pengadaan Barang
, Berita Korupsi Lampung
, APBD Bandar Lampung 2024
, Sekretariat Daerah Bandar Lampung
, CV RKJ
, Korupsi E-Katalog
, Aparat Penegak Hukum
, Keuangan Daerah
, Berita Lampung Terkini