BPKD Tanggamus Kelola Rp 506 Miliar untuk Gaji ASN 2025, Jamin Stabilitas Roda Pemerintahan
TANGGAMUS – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 506 miliar untuk pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk Tahun Anggaran 2025.
Pengelolaan anggaran belanja pegawai yang akurat dan tepat waktu ini merupakan fungsi vital BPKAD untuk memastikan kesejahteraan ribuan ASN, yang menjadi motor penggerak utama layanan masyarakat di Kabupaten Begawi Jejama..
Kepala BPKD Tanggamus melalui Kabid Anggaran demisioner, Joni Fatriansyah, menegaskan bahwa alokasi ini telah direncanakan secara cermat.
“Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) per 23 Juli 2025, total alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan tambahan penghasilan PNS dan PPPK tahun 2025 mencapai Rp 506.036.022.432,18,” kata Joni pada Jumat (25/7/2025).
Alokasi strategis ini terbagi menjadi dua komponen utama:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Sebesar Rp 369,27 miliar.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Sebesar Rp 136,76 miliar.
Besarnya alokasi untuk PPPK menunjukkan peran penting BPKAD dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait pemenuhan formasi ASN melalui skema PPPK, yang kini menjadi salah satu tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.
Secara rinci, BPKAD Tanggamus telah memetakan alokasi anggaran ini ke dalam beberapa komponen utama, yang mencakup hak-hak dasar hingga jaminan sosial bagi para abdi negara.
- Belanja Gaji Pokok: Menjadi komponen terbesar dengan total Rp 378,31 miliar (Rp 276,66 miliar untuk PNS dan Rp 101,65 miliar untuk PPPK)
- Tunjangan Melekat: BPKD juga mengalokasikan anggaran untuk berbagai tunjangan vital seperti Pengelolaan anggaran belanja tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, dan tunjangan beras yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah
- Iuran Jaminan Sosial: Sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi dan kepedulian terhadap perlindungan ASN, BPKAD memastikan alokasi untuk iuran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), hingga iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pengelolaan anggaran belanja pegawai yang transparan dan akurat oleh BPKAD Tanggamus ini tidak hanya berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan keluarga ASN, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi kelancaran seluruh program pembangunan dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat sepanjang tahun 2025.(*)