TIMES AKURAT NEWS, KAB.LAMSEL – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Samsat Kalianda Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan program penting dalam kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di wilayah Kecamatan Merbau Mataram dan Kecamatan Katibung pada tanggal 27 Februari 2025.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh data yang akurat mengenai wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka terkait pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPPRD, Feri Bastian, menekankan bahwa pendataan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat diperlukan untuk berbagai fasilitas publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat vital bagi Kabupaten Lampung Selatan. Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, pajak ini juga berperan dalam perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik. Tanpa pajak yang diharapkan, banyak program pembangunan bisa terhambat.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga menjadi salah satu elemen penting dalam transaksi jual beli kendaraan. Melalui kegiatan pendataan dan penagihan ini, BPPRD berupaya untuk memastikan bahwa setiap kendaraan terdaftar dan setiap transaksi administratif dilakukan sesuai dengan peraturan, yang pada gilirannya dapat mencegah masalah hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan pendataan dan penagihan yang dilakukan BPPRD di Kabupaten Lampung Selatan, diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih baik dalam hal kepatuhan wajib pajak. Masyarakat dihimbau untuk dapat berpartisipasi serta menyadari pentingnya kewajiban membayar pajak agar bersama-sama kita dapat membangun daerah yang lebih sejahtera dan berdaya saing.
Dengan demikian, melalui inisiatif BPPRD, Kabupaten Lampung Selatan semakin menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perpajakan bagi kemajuan daerah.