Bupati Tanggamus Siapkan Mutasi Senyap, Publik Menanti Gebrakan di Tengah Kekosongan Jabatan
KOTA AGUNG, TANGGAMUS – Publik di Kabupaten Tanggamus menantikan realisasi perombakan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Meskipun Bupati Tanggamus, H. Moh. Saleh Asnawi, telah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi sejak akhir Agustus 2025, langkah tersebut belum juga terlaksana, memicu spekulasi di tengah banyaknya posisi strategis yang kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kebutuhan akan penyegaran birokrasi ini dianggap mendesak. Sejumlah jabatan definitif, mulai dari eselon II, III, hingga IV, mengalami kekosongan imbas dari perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada awal tahun 2025. Kondisi ini menuntut gebrakan dari bupati untuk menata kembali manajemen kepegawaian demi efektivitas pelayanan publik.
Saat dikonfirmasi usai acara Groundbreaking Hydrogen Pilot Project Plan Ulubelu, Selasa (9/9/2025).
Bupati Moh. Saleh Asnawi memastikan bahwa mutasi jabatan adalah sebuah keniscayaan yang akan segera terwujud. Namun, ia mengisyaratkan prosesnya akan berjalan tanpa publikasi berlebihan.
“Kalau untuk pelantikan jabatan itu pasti, tapi sifatnya silent saja. Kita punya cara sendiri, ada penilaian sendiri. Insyaallah semua klir dalam waktu dekat ini, baik itu eselon III maupun eselon II,” ujar Saleh Asnawi.
Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat akan didasarkan murni pada kemampuan dan kapabilitas. Untuk menjamin objektivitas, Saleh Asnawi bahkan tidak ragu untuk melibatkan tim independen dari luar dalam proses penilaian. “Tentu kita libatkan pihak luar kalau seandainya itu tidak melanggar aturan, kenapa tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, bupati berpesan keras kepada seluruh jajarannya untuk bekerja sesuai budaya “kerja jalan lurus” dan tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam area rawan seperti mutasi pegawai, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek fisik.
“Saya selalu ingatkan agar tidak ada permainan, baik proyek fisik, pindah pegawai, ataupun naik jabatan,” tandasnya.
Sebagai informasi, seorang kepala daerah dapat melakukan rotasi pejabat tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah enam bulan menjabat. Kewenangan ini telah dimiliki Bupati Saleh Asnawi sejak 21 Agustus 2025. Penundaan yang terjadi hingga kini memunculkan desas-desus di kalangan internal pemkab akan adanya “badai mutasi” besar yang segera datang.(*)