KOTA METRO, LAMPUNG – Dugaan pemotongan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro, Lampung, mencuat ke publik. Para guru dilaporkan hanya menerima 50% dari hak yang seharusnya diterima pada tahun anggaran 2024, memicu desakan investigasi terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro.
Kecurigaan ini pertama kali disuarakan oleh Ketua LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi. Ia menegaskan telah menerima banyak laporan kredibel mengenai pemotongan tersebut. “Ini situasi yang sangat memprihatinkan. Hak TPG dalam komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN di Kota Metro diduga keras tidak dibayarkan penuh,” ujar Birman Sandi kepada media, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, informasi dari lapangan konsisten menyebutkan bahwa para guru hanya menerima 50% dari total tunjangan yang semestinya. “Hingga awal Juni 2025, tidak ada kejelasan kapan sisa 50% akan dibayarkan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi patut diduga ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
Keluhan ini dibenarkan oleh seorang guru ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia memastikan bahwa seluruh kewajiban administrasi telah dipenuhi tepat waktu. “Seluruh berkas dan proses input data sudah kami selesaikan sesuai arahan. Kami sudah menjalankan kewajiban,” keluhnya, mengisyaratkan masalah berada di tingkat pengelola anggaran.
Menanggapi hal ini, Penasihat Umum Pemerhati Anggaran Lampung, H. Ronaldo Munthe, S.H., mendesak adanya investigasi menyeluruh.”Ini preseden buruk yang mencederai rasa keadilan pendidik. Harus diungkap tuntas ke mana aliran sisa 50% anggaran tersebut. Ini menyangkut kredibilitas pengelolaan dana pendidikan dan berpotensi kuat mengandung unsur pidana,” tandas Ronaldo.
Ronaldo menegaskan akan mengambil langkah hukum jika tidak ada transparansi dari Disdikbud Kota Metro. “Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi. Jika tidak ada jawaban memuaskan, kami tidak akan ragu melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda Lampung maupun Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (6/6/2025), Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi, S.IP., M.M., belum memberikan penjelasan rinci.”Terimakasih atas informasinya. Akan kami konfirmasi kepada guru dan satuan pendidikan. Jika informasi ini benar adanya dan sesuai dengan fakta di lapangan, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan,” balas Suwandi.
Kini, bola panas berada di tangan Disdikbud Kota Metro untuk memberikan klarifikasi. Para guru dan aktivis menantikan langkah konkret dan transparansi penuh untuk menyelesaikan persoalan yang mencederai hak para pendidik ini. *RED