Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Example floating
Example floating
Korupsi

DARURAT KORUPSI: Rp1,89 Miliar Uang Rakyat ‘Menguap’ di Proyek Dinas PU, APH Didesak Segera Periksa Kepala Dinas Dedi Sutiyoso

7712
×

DARURAT KORUPSI: Rp1,89 Miliar Uang Rakyat ‘Menguap’ di Proyek Dinas PU, APH Didesak Segera Periksa Kepala Dinas Dedi Sutiyoso

Sebarkan artikel ini

DARURAT KORUPSI: Rp1,89 Miliar Uang Rakyat ‘Menguap’ di Proyek Dinas PU, APH Didesak Segera Periksa Kepala Dinas Dedi Sutiyoso


 

BANDAR LAMPUNG, AKURATNEWS PRO – Praktik kecurangan dalam pengelolaan anggaran publik di Kota Bandar Lampung kembali terbongkar. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara senilai Rp1,89 Miliar dari proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sepanjang tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Temuan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata adanya penyakit kronis yang menggerogoti tubuh birokrasi. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas PU, Dedi Sutiyoso, puluhan proyek jalan dan drainase terindikasi kuat dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan pribadi. Kini, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan semakin menguat, sebelum praktik ini menjadi warisan buruk yang sulit dihilangkan.

 

Data BPK membeberkan modus operandi yang seolah sudah menjadi standar: mengurangi volume pekerjaan dan memanipulasi spesifikasi material. Dari audit atas 21 paket pekerjaan jalan dan 4 paket drainase, BPK menemukan adanya “penghematan” ilegal yang merugikan kas daerah hingga Rp1.899.823.960,97.

 

Ini bukan kesalahan teknis, melainkan sebuah desain kecurangan yang terstruktur. Di atas kertas, proyek dilaporkan selesai 100%, namun di lapangan, kualitasnya jauh dari standar. Beberapa contoh yang paling mencolok antara lain:

  • Jalan Way Pering / Minak Pengantin: Kerugian mencapai Rp233,9 juta.
  • Gg. Pekon Ampai, Teluk Betung Timur: Kerugian mencapai Rp171,6 juta.
  • Jalan P. Buton Dalam, Way Halim: Kerugian mencapai Rp164,1 juta.

Puluhan proyek lainnya di berbagai penjuru kota mengalami nasib serupa dengan total kerugian yang fantastis.

 

Temuan ini menjadi sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua LSM Tunas Bangsa menyatakan bahwa pola ini adalah lagu lama yang terus berulang dan menunjukkan lemahnya integritas serta pengawasan internal di Dinas PU.

 

“Ini bukan temuan pertama dan kami khawatir ini bukan yang terakhir. Modus mengurangi volume dan spesifikasi adalah penyakit menahun,” ujar perwakilan LSM Tunas Bangsa. “Jika APH tidak masuk, maka rekomendasi BPK yang hanya meminta pengembalian uang akan menjadi ‘diskon’ bagi koruptor. Mereka untung jika tidak ketahuan, dan hanya balik modal jika ketahuan. Di mana efek jeranya?”

 

Dari kacamata hukum, kasus ini sudah melampaui batas kesalahan administrasi. Ahli Hukum dari Bandar Lampung, H. Ronaldo Muthe, S.H., menegaskan bahwa temuan BPK ini adalah pintu masuk bagi penyelidikan pidana.

 

“Temuan BPK yang berulang dengan pola yang sama pada puluhan proyek menunjukkan adanya niat jahat (mens rea), bukan sekadar kelalaian (culpa),” tegas Ronaldo Muthe. “Kelebihan bayar hingga miliaran rupiah bukanlah angka yang bisa dibilang ‘salah hitung’. Ini sudah masuk ranah pidana korupsi. APH memiliki dasar yang lebih dari cukup untuk memulai masuk ranah pidana korupsi. APH memiliki dasar yang lebih dari cukup untuk memulai penyelidikan terhadap Kepala Dinas dan para pejabat terkait yang bertanggung jawab.”

 

Rekomendasi BPK agar Dinas PU memproses pengembalian uang dianggap sebagai langkah awal yang baik, namun tidak boleh menjadi titik akhir. Tanpa proses hukum yang tegas, tidak akan ada efek jera dan praktik serupa akan terus terjadi di tahun-tahun berikutnya.

 

Pertanyaannya kini bukan lagi soal berapa miliar yang harus dikembalikan, melainkan kapan Aparat Penegak Hukum akan menyeret para pelaku ke pengadilan?Sampai kapan praktik yang merusak masa depan dan merampok hak warga Bandar Lampung atas infrastruktur berkualitas ini akan terus dibiarkan tanpa ada satu pun yang diadili?(*)

DARURAT KORUPSI: Rp1,89 Miliar Uang Rakyat 'Menguap' di Proyek Dinas PU, APH Didesak Segera Periksa Kepala Dinas Dedi Sutiyoso

Baca juga :

Example 300250
Example 120x600

Times Akurat News adalah portal berita terpopuler daerah lampung khususnya pada berita pemerintahan yang dikenal sebagai pengungkap fakta pemerintah. kami menyajika informasi akurat terpercaya yang menghadirkan informasi terkini dan mendalam dari berbagai perspektif. Dengan slogan Menyajikan berita akurat bukan sekedar cerita, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan pembaca akan berita yang akurat, cepat, dan relevan.

{Gg. Sakti No.40 Surabaya} {kecatamatan Kedaton}, {Kota Bandar Lampung} {35148}
082177485498
TIMES AKURAT NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LSM Soroti Anggaran Pemeliharaan Rp 19,6 Miliar DLH Bandar Lampung Pasca Viral Truk Rusak
Korupsi

LSM Soroti Anggaran Pemeliharaan Rp 19,6 Miliar DLH Bandar Lampung Pasca Viral Truk Rusak, Anggaran Rp 19,6 Miliar untuk 73 truk itu logika dari mana? Seharusnya armada kinclong, bukan rongsok dan viral di jalan. Ini penghinaan terhadap akal sehat. Jangan biarkan uang rakyat menguap begitu saja. Kami mendesak APH segera turun tangan. Audit tuntas anggaran ini dan seret pelakunya jika terbukti ada penyelewengan!

Sekda Marindo Jadikan Evaluasi APBD 'Ujian Kelayakan' bagi Kepala Daerah
Pemerintahan

Sinyal Keras dari Pemprov: Sekda Marindo Jadikan Evaluasi APBD ‘Ujian Kelayakan’ bagi Kepala Daerah. Tanggung jawab Provinsi bukan hanya mengelola APBD sendiri, tapi memastikan setiap rupiah di kabupaten/kota juga dikelola dengan benar. Kami adalah benteng pertahanan pertama dan terakhir dalam menjaga akuntabilitas. Sebelum BPK turun, ‘BPK internal’ Provinsi harus sudah bekerja.

error: Content is protected !!