TIMES AKURAT NEWS, BANDAR LAMPUNG – Dugaan praktik kecurangan dalam lelang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa proyek-proyek yang dilelang telah diatur pemenangnya jauh sebelum proses lelang berlangsung. Bahkan, dua perusahaan berbeda yang memenangkan tender diduga dimiliki oleh satu orang yang sama.
Tak hanya itu, salah satu kontraktor dari perusahaan pemenang tender tersebut diketahui sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Huwi sejak tahun 2022 atas kasus pembagunan yang tidak sesuai anggaran. Hal ini memicu kecurigaan adanya permainan di balik layar dalam proses pengadaan proyek pemerintah di kota ini.
Modus Operandi yang Diduga Terjadi Berdasarkan informasi yang dihimpun Oleh Tim LSM Tunas Bangsa, Herwan Indra Mengatakan mekanisme lelang proyek di lingkungan Dinas PU Bandar Lampung diduga hanya formalitas. Proyek-proyek yang seharusnya terbuka untuk persaingan sehat malah diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh pihak tertentu.
Salah satu indikasinya adalah keberadaan dua perusahaan berbeda dengan pemilik yang sama yang berhasil memenangkan tender.
“Ini jelas ada kejanggalan. Bagaimana mungkin dua PT berbeda, tetapi dimiliki oleh satu orang, bisa sama-sama menang tender dalam proyek yang berbeda? Ini mengarah pada dugaan monopoli dan pengaturan tender,” ujar herwan
Lebih mencengangkan, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek tersebut diketahui sedang mendekam di Lapas Way Huwi sejak 2022. Hal ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin seseorang yang sedang menjalani hukuman tetap dapat menjalankan proyek pemerintah?
Desakan Transparansi dan Investigasi Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak yang menuntut transparansi dan investigasi mendalam dari aparat penegak hukum. LSM Tunas Bangsa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan permainan proyek di Dinas PU Kota Bandar Lampung.
“Jika benar ada rekayasa dalam proses lelang, maka ini jelas merupakan tindakan melawan hukum. Ini bukan hanya soal persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga soal dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Herwan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kecurangan ini. Publik pun menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
Bagaimana Tanggapan Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso terkait pengguna anggaran tersebut.*(Red)