TANGGAMUS (TIMES AKURAT NEWS) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus. Penyelidikan ini difokuskan pada masalah pengelolaan biaya perjalanan dinas yang terdapat dalam anggaran tahun 2021. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. (
Ricky Ramadhan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Lampung, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk menggali lebih dalam informasi serta bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dugaan korupsi ini berkenaan dengan biaya penginapan yang terkait dengan perjalanan dinas yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Kejati Lampung menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan paket meeting baik di dalam kota maupun di luar kota. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Lanjut Ricky sejumlah saksi yang telah dipanggil tersebut diantaranya Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, PPTK untuk Pimpinan DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, PPTK untuk Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kasubag Verifikasi DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kabag Keuangan atau PPK Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Tanggamus Tahun 2021 selaku pengguna anggaran, staf pendamping, dan agen travel.
“Ini dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan dokumen serta data-data tambahan yang berkaitan dengan dugaan tipikor tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tahun 2023 lalu telah melakukan ekspos penemuan markup biaya perjalanan Dinas DPRD Tanggamus.
Dalam ekspos nya, Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 tersebut.
Markup perjalanan dinas tersebut terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung sebesar Rp14 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar.
Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di antaranya adalah pada enam hotel di kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan. Hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 tersebut, ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.
Di antaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.
Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel dan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang.
Perbuatan markup tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan. Sehingga dalam perbuatan tersebut, diindikasikan kerugian negara mencapai sebesar Rp7 miliar.
Pihak Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Proses hukum akan diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan kesaksian yang telah diperoleh. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan untuk terus memberikan dukungan terhadap proses penyelidikan ini, demi terciptanya lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.