OKNUM KEPALA SEKOLAH DAN BENDAHARA DIDUGA BEKERJASAMA MELAKUKAN TINDAK KORUPSI DANA BOS.
Berdasarkan laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024, terdapat temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius. Di SMA Negeri 1 Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, realisasi pembayaran honor ditaksir telah merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 120.580.000 per tahun.
Temuan ini tentunya tidak bisa dianggap sepele, mengingat dampaknya terhadap pengelolaan sumber daya pendidikan di daerah tersebut.Perkembangan ini mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM Tunas Bangsa Lampung, Birman Sandi, yang menegaskan bahwa hal ini adalah suatu bentuk penyelewengan yang sangat serius.
Sandi akan mendesak kejaksaan untuk menindak lanjuti laporan tersebut dengan melayangkan surat panggilan kepada kepala SMA Negeri 1 Sungkai Utara, Aruji Kartawijaya atas dugaan mark up anggaran dalam laporan realisasi penggunaan dana BOS 2024 ini telah menambah polemik di kalangan masyarakat.
Kejaksaan harus melacak dugaan penyimpangan dana BOS SMA Negeri 1 Sungkai Utara, khususnya pada realisasi pembayaran Honor 18 guru honorer tahun 2024 sebesar Rp 302.020.000.
Dalam hal ini, Sandi mengemukakan bahwa realisasi pembayaran honor seharusnya hanya sekitar Rp 181.440.000 per tahun. Dengan alokasi tersebut, setiap guru mendapatkan imbalan yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang mereka laksanakan.
Menurut perhitungan, guru honorer di SMA Negeri 1 Sungkai Utara dibayar sekitar Rp 52.000 per jam. Penyaluran dana ini berasal dari dua sumber, yaitu dana Bos sebesar Rp 35.000 dan kontribusi dari komite Rp 17.000 per jam.
Jika seorang guru mendapatkan jam mengajar maksimal 24 jam dalam sebulan, total pembayaran honor yang diterima selama setahun mengacu pada perhitungan yang dikemukakan oleh Sandi.
Tidak hanya soal honor, realisasi anggaran juga mencakup berbagai anggaran lain yang patut diperhatikan.
Diantaranya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana yang dianggarkan Rp 323.969.590. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain juga memerlukan dana yang cukup besar, yaitu Rp 182.980.300.
Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca yang mendapat alokasi Rp 130.000.000 serta pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 114.445.410 tidak luput dari perhatian, terdapat dugaan bahwa beberapa item anggaran ini berpotensi menjadi lahan korupsi oleh oknum Bendahara, yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penyimpangan dana yang dikelola oleh bendahara sekolah tersebut.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, penting bagi pihak kejaksaan untuk menelusuri setiap jejak yang ada demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran sekolah.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa bukti dukung berupa kwitansi dan surat pertanggungjawaban telah diserahkan oleh bendahara sekolah.
Namun, kejaksaan tidak boleh begitu saja percaya pada dokumen-dokumen tersebut. Diperlukan kroscek lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua klaim yang diajukan adalah valid. Hal ini mengingat bahwa dokumen-dokumen ini sangat mudah untuk dipalsukan jika tidak dilakukan pemeriksaan yang mendetail.
Untuk memulai proses investigasi dengan baik, penting bagi pihak kejaksaan untuk melakukan langkah awal dengan mendalami kondisi di lapangan terlebih dahulu.
Penelusuran ini melibatkan pemeriksaan terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dan apakah laporan yang dibuat sesuai dengan realisasi di sekolah.
Sangat diharapkan, setelah mendapatkan cukup informasi dari bawah, pihak kejaksaan dapat memanggil kepala SMA Negeri 1 Sungkai Utara untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penggunaan dana.
Bagaimana tanggapan kepala SMA Negeri 1 Sungkai Utara Aruji Kartawijaya atas dugaan Penyelewengan Anggaran tersebut.