TANGGAMUS, (Akuratnews.pro) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang tahun anggaran 2023. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan.
Sebelumnya, Kejari Tanggamus telah menetapkan Marijan (MJN), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah:
• Dr. Mary Josef (MJ): Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, yang dalam proyek ini juga bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Muhammad Taufik (MTP): Selaku pihak penyedia barang atau rekanan dalam pengadaan CT Scan tersebut.
Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fahrudin, S.H., M.H., M.A., mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers yang dilakukan melalui video call pada Kamis (24/4/2025). Meskipun berhalangan hadir secara tatap muka, Kajari menegaskan hal itu tidak menghalangi komunikasi dengan awak media.
“Tim penyidik Pidsus telah menindaklanjuti perkembangan perkara pengadaan alat kesehatan CT Scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim berpendapat untuk menetapkan dua orang tersangka baru,” ujar Adi Fahrudin.
Ia menjelaskan, tersangka MJ selaku PPK dan mantan Direktur diduga berperan menentukan pihak penyedia (MTP) sejak awal. Penentuan ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal maupun spesifikasi merek alat yang seharusnya. Sementara itu, tersangka MTP selaku penyedia diduga mengatur harga pengadaan secara sepihak (harga mati) tanpa melalui proses negosiasi yang semestinya dengan PPK.
Kedua tersangka, MJ dan MTP, langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 April 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Adi Fahrudin. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Tanggamus menyatakan akan terus melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Adi Fahrudin mengindikasikan penyidik tengah mendalami potensi adanya arahan atau keterlibatan pihak lain dalam perubahan spesifikasi alat. “Siapa yang menyuruh ubah spek? Apakah ada keterlibatan pihak lain? Ini terus kami dalami,” pungkasnya, mencontohkan arah pendalaman penyidikan.