TIMES AKURAT NEWS, BANDAR LAMPUNG – Bulan Ramadhan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan suci ini, banyak orang yang menyesuaikan rutinitas mereka untuk menjalani ibadah puasa dan kegiatan spiritual lainnya. Namun, hal ini tidak menghilangkan tanggung jawab siswa untuk tetap menjalani proses belajar di sekolah. Para siswa dari berbagai jenjang pendidikan akan tetap melanjutkan kegiatan belajar mengajar, meskipun dengan beberapa penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan pada bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi jam belajar siswa selama bulan Ramadhan. Menurutnya, waktu belajar di kelas akan dipersingkat sebanyak 10 menit setiap jam pelajaran. Dalam praktiknya, siswa yang biasanya belajar selama 45 menit dalam satu jam pelajaran, kini hanya akan belajar selama 30 menit. (28/02/2025)
Kebijakan ini diterapkan berdasarkan surat edaran dari tiga menteri terkait mengenai pembelajaran selama bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah. Dengan kebijakan yang telah diatur ini, diharapkan siswa tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan baik, sambil tetap melaksanakan ibadah puasa. Proses ini sejalan dengan norma pendidikan yang memperhatikan aspek keagamaan dan kesejahteraan siswa.
Perubahan durasi ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi siswa untuk beristirahat dan beribadah, tetapi juga membantu mereka untuk tetap berkonsentrasi selama kegiatan belajar. Kebijakan ini tentunya adalah langkah positif dari pemerintah dalam mendukung pendidikan yang berkelanjutan.
“Masuk tetap pukul 06.30 WIB, 5 hari dalam seminggu. Hanya jam pelajarannya yang berkurang,” ucapnya, Jumat, 28 Februari 2025.
Selanjutnya, penerapan kebijakan tersebut agar peserta didik bisa maksimal dalam menjalankan ibadah puasanya. Selain itu, aturan itu juga untuk mengoptimalkan kegiatan belajar siswa meski dalam keadaan berpuasa.
Lalu, sekolah juga perlu melaksanakan kegiatan spiritual dan religius untuk mengisi bulan ramadhan. Seperti mengaji bersama, pesantren kilat, bimbingan praktek ibadah, atau kultum pasca solat berjemaah jamaah.
“Melalui SEB 3 menteri itu sekolah teranjurkan untuk mengadakan kegiatan yang religius,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan SEB 3 Menteri tentang pembelajaran selama bulan ramadhan tahun 1446 hijriah. Pada awal Ramadhan siswa tidak masuk sekolah mulai 27 Februari – 5 Maret 2025. Kemudian masuk sekolah kembali pada 6 – 25 Maret 2025. Lalu, peserta didik menjalani libur Idul Fitri pada 26 Maret – 8 April 2025.
Para orang tua dan guru diharapkan dapat mendukung penerapan kebijakan ini dengan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara pendidikan dan ibadah di bulan Ramadhan. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan lancar, dan siswa tetap dapat merasakan keberkahan bulan Ramadhan secara penuh.