TIMES AKURAT NEWS, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak air permukaan dan pajak alat berat pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan lainnya.
Dalam mencapai tujuan ini, Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Slamet Riadi, tengah menggali potensi yang ada untuk menciptakan sumber pendapatan baru.
Slamet Riadi mengungkapkan, selama ini Lampung masih bergantung pada pajak kendaraan bermotor sebagai sumber utama pendapatan daerah. Namun, dengan diluncurkannya pajak air permukaan dan pajak alat berat sejak tahun 2024, Pemerintah Provinsi menyadari pentingnya diversifikasi sumber pendapatan.
Optimalisasi pemungutan pajak air permukaan dan pajak alat berat sudah dimulai, meskipun saat ini masih berada dalam tahap awal penerapan. Seperti pajak alat berat pada akhir 2024 lalu, baru satu perusahaan yang membayar dengan pendapatan Rp 13 juta dari target Rp 1 miliar,” ungkap Slamet Riadi.
Menurut Slamet Riadi, upaya untuk terus meningkatkan potensi sumber pendapatan baru tersebut, bertujuan untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah, sehingga diharapkan semakin banyak potensi pendapatan daerah lain untuk mewujudkan kemandirian fiskal.
“Memang saat ini masih sedikit yang membayar karena ada berbagai alasan, namun yang pasti, karena kurang intensifnya pendekatan kepada wajib pajak, oleh karena itu akan kami perbaiki ini sembari terus diterapkan di tahun ini,” ucap Slamet Riadi, Pada 10 Febuari 2025.
Namun meskipun mencari sumber pendapatan baru, pemerintah daerah juga tetap mengoptimalkan sumber pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang menjadi salah satu langkah meningkatkan PAD, sebab saat ini paling banyak dari pajak kendaraan motor. Slamet Riadi menambahkan dalam beberapa waktu terakhir, Provinsi Lampung mengalami penurunan pendapatan dari rata-rata Rp5 miliar hingga Rp6 miliar, kini menjadi Rp3,5 miliar hingga Rp4 miliar.
Meskipun terdapat penurunan dalam pendapatan dari pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menginisiasi beberapa langkah strategis untuk meningkatkan potensi pendapatan. Fokus utama diarahkan pada pemaksimalan pendapatan dari pajak kendaraan, pajak alat berat, dan pajak air permukaan.
Pemerintah Provinsi Lampung akan terus mengintensifkan upaya untuk menarik lebih banyak pajak kendaraan dan alat berat. Beberapa strategi yang akan dilakukan antara lain peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak kendaraan serta penyederhanaan proses pengurusan administrasi pajak.
Selain itu, penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran pajak juga akan menjadi fokus agar setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah ini memenuhi kewajiban pajaknya. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan anggaran daerah serta kesejahteraan masyarakat.