TIMES AKURAT NEWS, KAB.PRINGSEWU – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berfokus pada penggunaan dana hibah dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2022 Total kerugian yang berhasil dipulangkan oleh empat orang saksi mencapai jumlah yang signifikan, yaitu sebesar Rp40.974.684. (07/02/2025)
Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH, mewakili Kajari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono SH, M, Hum, mengatakan,Ke 4 orang saksi tersebut turut menikmati aliran dana hibah tersebut bekerja di kantor pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan LPTQ tahun 2022.
Selanjutnya Uang titipan tersebut disita dan ditempatkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT. Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu. aebelumnya, Tim Penyidik juga telah menerima titipan pengembalian dari dua tersangka, yakni:
Tanggal 24 Januari 2025, tersangka TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya.
Tanggal 22 Januari 2025, tersangka R, Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, telah mengembalikan Rp140 juta.
Total titipan pengembalian kerugian keuangan dalam perkara ini mencapai Rp414.974.684,- dari total kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163