Lampung Tengah (Times Akurat News) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. Laporan ini datang dari DPP Kampud, yang mengungkapkan sejumlah indikasi korupsi dalam proses pengadaan alat pendidikan ini.
Ricky, perwakilan dari Kejati Lampung, menginformasikan bahwa surat laporan telah diteruskan ke bidang tindak pidana khusus (pidsus). Menurutnya, saat ini tim pidsus sedang melakukan telaah mendalam tentang laporan tersebut. “Perkembangannya sedang dalam proses telaah tim pidsus,” ungkap Ricky pada Selasa, 11 Maret 2025.
Investigasi ini menjadi penting karena pengadaan yang melibatkan aparat pemerintah dan anggaran negara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi yang diduga terjadi juga perlu ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seno Aji, Ketua Umum DPP Kampud, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan yang sangat serius. Di antaranya adalah pengkondisian perusahaan penyedia, yang memungkinkan hanya perusahaan tertentu yang dapat berpartisipasi dalam pengadaan. Hal ini dapat menyebabkan tidak adanya persaingan yang sehat dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, ada juga dugaan terkait pembentukan harga dan spesifikasi teknis yang tidak jelas. Hal seperti ini sering digunakan sebagai sarana untuk melakukan mark-up harga, di mana harga sebenarnya dari barang jauh lebih rendah dari apa yang dibayarkan pemerintah. Dalam proyek pengadaan Chromebook ini, hal tersebut akan dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi anggaran daerah.
Indikasi mark-up harga sekaligus pengurangan realisasi dari jumlah item yang dianggarkan adalah isyarat bahwa banyak hal yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak Kejati Lampung. Semua dugaan ini memerlukan perhatian serius dan investigasi yang mendalam agar setiap pelaku korupsi dapat dibawa ke pengadilan.
Seno Aji juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, namun tidak mendapatkan respons yang kooperatif.
DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita mendukung dan meminta Kajati Lampung untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor,” pungkas Seno Aji.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa laporan ini juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat membebani keuangan negara/daerah dan merugikan keuangan negara/daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut,” tandas Agung.
Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan korupsi muncul. Kejati Lampung melalui bidang pidsus telah mengambil langkah untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Proses ini diharapkan dapat memunculkan kejelasan tentang praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Mari kita nantikan perkembangan dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.