Times Akurat News, Lampung Tengah – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah, menghadiri rapat penting yang membahas penganggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dipimpin Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P, Rapat ini merupakan langkah untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 900.1.1/227/ SJ yang dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk memuktahirkan, mengklasifikasikan, dan melakukan kodifikasi nomenklatur terkait gaji PPPK paruh waktu. Hal ini adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempertegas tentang penganggaran gaji bagi pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja. (03 Febuari 2025)
Dalam diskusi dititikberatkan pada pentingnya implementasi kebijakan yang tepat agar penganggaran gaji PPPK paruh waktu dapat dilakukan secara efisien. Klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur yang jelas menjadi kunci untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan dan transparansi.
Kepala BPKAD, Irfan Toga juga menekankan perlunya kerjasama antar instansi dalam mengimplementasikan kebijakan ini, agar semua pegawai mendapatkan hak-haknya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rapat telah dilaksanakan dengan kehadiran langsung para pemimpin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Tengah, kepala bagian hukum, kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta kepala bagian organisasi dan perangkat daerah terkait
Setelah penyusunan surat, langkah selanjutnya adalah implementasi. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa semua aparatur sipil negara serta pegawai PPPK paruh waktu memahami tugas dan tanggung jawab mereka. Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan pedoman yang jelas untuk hal ini.
Keberadaan separator tugas ini juga menjadi alat kontrol bagi pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap individu menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, sinergi antara berbagai dinas dan lembaga sangat diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Rapat ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami dan melaksanakan arahan yang diberikan oleh pemerintah. Penganggaran gaji PPPK paruh waktu bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri yang bekerja dengan perjanjian kerja.
Oleh karena itu, waktu dan sumber daya yang diinvestasikan dalam proses pemuktahiran dan pengklasifikasian ini akan berdampak positif bagi kinerja pemerintahan daerah Lampung Tengah.