Bandar Lampung, (Akuratnews.pro) – Dalam rangka mendalami penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung pada Jumat (11 April 2025).
Rombongan diterima oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Lampung, Syafriadi, di Ruang Rapat Utama Kantor BPKAD. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah, S.H., bersama sejumlah anggota komisi lainnya.
Dalam forum tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai teknis penyusunan LKPJ, termasuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pelaporan kinerja program, serta mekanisme evaluasi yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman legislatif terkait tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam penyusunan LKPJ yang akuntabel dan sesuai regulasi.
“Kami ingin mendapatkan gambaran langsung dari BPKAD Provinsi Lampung sebagai referensi dalam pembahasan LKPJ di daerah kami, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lebih optimal,” ujar Amir.
Kegiatan berlangsung dalam suasana komunikatif dan diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.