LSM Tunas Bangsa Desak APH Usut Anggaran Janggal Rp2,1 Miliar BPKAD Lampung Selatan.
LAMPUNG SELATAN, (AKURATNEWS PRO) – Sorotan tajam kini mengarah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan terkait alokasi anggaran belanja yang dinilai tidak wajar. Dana sebesar Rp2.185.168.000 yang digelontorkan untuk pos perjalanan dinas, lembur, serta makan dan minum rapat bagi 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memicu reaksi keras dari pegiat anti-korupsi.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas Bangsa, Birman Sandi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan pemborosan dan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Ini adalah angka yang sangat tidak masuk akal dan melukai rasa keadilan publik,” tegas Birman Sandi.
“Di saat pemerintah daerah seharusnya fokus pada pembangunan dan pelayanan, kita dipertontonkan dengan dugaan pemborosan anggaran untuk kepentingan segelintir pegawai.”
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun redaksi, anggaran jumbo tersebut terbagi ke dalam empat pos utama:
• Perjalanan Dinas Biasa: 23 paket senilai Rp981.823.000
• Uang Lembur: 33 paket senilai Rp676.905.000
• Makan Minum Rapat: 43 paket senilai Rp408.710.000
• Perjalanan Dinas Dalam Kota: 11 paket senilai Rp117.730.000
Kepala BPKAD Lampung Selatan, Drs. WAHIDIN AMIN, M.Si., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas perencanaan dan realisasi dana ini.
Menurut Birman Sandi, modus operandi seperti ini seringkali menjadi celah untuk praktik korupsi. “Pola-pola seperti ini harus diwaspadai. Perjalanan dinas yang digelembungkan, rapat-rapat fiktif, atau klaim lembur yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah pintu masuk korupsi yang paling umum. APH, dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian, harus proaktif melakukan penyelidikan,” desaknya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) menunjukkan betapa tidak rasionalnya anggaran tersebut. Pagu perjalanan dinas sebesar Rp981 juta setara dengan 2.583 hari perjalanan jika mengacu pada standar uang harian Rp380.000 per orang. Artinya, setiap pegawai BPKAD seolah-olah melakukan perjalanan dinas selama lebih dari dua bulan dalam setahun.
“Logika dari mana yang bisa membenarkan ini? Kami dari LSM Tunas Bangsa menantang BPKAD Lampung Selatan untuk membuka data realisasi ini kepada publik. Siapa saja yang berangkat, ke mana tujuannya, dan apa urgensinya? Jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan tanpa manfaat yang jelas,” pungkas Birman Sandi.
Hingga berita ini diturunkan, kami masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala BPKAD Lampung Selatan, Drs. Wahidin Amin, M.Si., untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini.(*)