Membongkar Angka Janggal Dana BOS SMAN 1 Liwa: Simulasi “Honor Fiktif” dan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
Dengan total dana BOS Rp 1,6 Miliar, pembayaran honor 11 guru diduga digelembungkan nyaris 300%. LSM Tunas Bangsa menantang Kepala Sekolah M. Suharyadi untuk transparan.
LAMPUNG BARAT – Di balik kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fantastis sebesar Rp 1,65 Miliar per tahun untuk SMA Negeri 1 Liwa, Lampung Barat, tersembunyi sebuah “red flag” atau bendera merah yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi serius. Sorotan tajam kini mengarah pada pos pembayaran honor guru, yang laporannya dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan negara ratusan juta rupiah.
LSM Tunas Bangsa, melalui ketuanya, Birman Sandi, telah membeberkan data awal yang mencengangkan. Kini, publik dan aparat penegak hukum diajak untuk memahami modus di balik angka-angka janggal tersebut melalui simulasi berikut.
Tujuan simulasi ini adalah untuk menunjukkan secara gamblang bagaimana anggaran yang seharusnya kecil bisa membengkak secara tidak wajar.
Berdasarkan data dan Juknis (Petunjuk Teknis) yang umum berlaku:
- Jumlah Guru Honorer: 11 orang
- Jam Mengajar Maksimal/Bulan: 24 jam per guru
- Tarif Honor per Jam: Rp 50.000
- Perhitungan Honor Wajar Maksimal per Tahun: 11 Guru x 24 Jam/Bulan x 12 Bulan x Rp 50.000 = Rp 158.400.000
Angka Rp 158,4 Juta adalah biaya maksimal yang seharusnya dikeluarkan sekolah dalam setahun untuk honor 11 guru.
Laporan realisasi pembayaran honor yang dikeluarkan sekolah di bawah kendali Kepala Sekolah M. Suharyadi adalah:
- Total Pembayaran Honor Dilaporkan per Tahun: Rp 302.700.000
Ada selisih Rp 144,3 Juta antara anggaran yang seharusnya (Rp 158,4 Juta) dan yang dilaporkan (Rp 302,7 Juta). Karena jumlah guru (11 orang) dan tarif per jam (Rp 50.000) adalah variabel tetap, satu-satunya cara untuk menggelembungkan anggaran adalah dengan memanipulasi jumlah jam mengajar dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Mari kita hitung berapa jam yang “diciptakan” dalam laporan untuk menghabiskan anggaran sebesar Rp 302,7 juta.
- Jumlah Jam Mengajar yang Dilaporkan: Rp 302.700.000 / Rp 50.000 per jam = 6.054 Jam
Sekarang, kita bandingkan dengan jam mengajar riil yang seharusnya terjadi:Jam Riil Maksimal Seharusnya: 11 Guru x 24 Jam x 12 Bulan = 3.168 Jam
Untuk melegitimasi pengeluaran sebesar Rp 302,7 juta, pihak sekolah diduga telah menciptakan 2.886 jam mengajar fiktif (6.054 jam laporan – 3.168 jam riil) di dalam LPJ. Jam fiktif inilah yang menjadi modus untuk menyedot dana BOS secara ilegal, yang potensinya merugikan negara hingga Rp 191,8 Juta.
LSM Tunas Bangsa menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dianggap remeh. “Realisasi dana begitu besar namun tidak sesuai dengan jumlah guru honor, hal ini tentu tidak wajar. Suharyadi selaku Kepala Sekolah harus diperiksa,” tegasnya.
Sandi mendesak Inspektorat dan Kejaksaan untuk tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi melakukan investigasi mendalam. “Jangan sampai sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu ternodai oleh praktik korupsi oleh oknum berkedok kepala sekolah,” ungkap Sandi.
Panggilan ini adalah ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa pengawasan dana pendidikan benar-benar berjalan, dan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan untuk pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan hingga ke detail terkecil. Tanggapan dari Kepala SMAN 1 Liwa, M. Suharyadi, sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan atas temuan ini.(*)
[RIVAN/TIMES AKURAT NEWS]
Baca Juga :