Modus Tender Gagal-Ulang Dinas PUPR Tanggamus Terbongkar: PPK Bowo Nugroho Terseret dalam Dugaan Rekayasa Proyek Miliaran Rupiah
TANGGAMUS, LAMPUNG – Pola pengadaan barang dan jasa yang diduga kuat telah direkayasa secara sistematis terungkap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanggamus. Penelusuran jejak digital pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan adanya modus operandi berulang, di mana tender sengaja digagalkan untuk kemudian diulang demi memenangkan perusahaan tertentu.
Sedikitnya lima proyek strategis pada Tahun Anggaran 2024 senilai total miliaran rupiah terindikasi kuat telah dikondisikan. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bowo Nugroho, ST, MT, berada di pusat dugaan praktik ini, dengan bukti digital yang menunjukkan adanya intervensi dan persekongkolan yang terang-terangan merugikan persaingan usaha yang sehat.
Bukti paling telanjang dari dugaan rekayasa ini terpampang pada tender Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Pangkul I senilai Rp 1,86 Miliar.
Kronologi berikut menjadi bukti yang sulit dibantah:
- Tender Pertama (April 2024): Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, setelah melalui proses evaluasi teknis, secara resmi MENGGUGURKAN calon pemenang, CV. WAY LALAAN. Alasan yang tercatat dalam sistem adalah perusahaan tersebut tidak mampu membuktikan konsistensi data kualifikasi tenaga ahlinya. Keputusan Pokja ini secara teknis menyatakan CV. WAY LALAAN tidak layak.
- Intervensi PPK (April 2024): Alih-alih melanjutkan proses untuk mencari pemenang lain yang memenuhi syarat, tender tersebut secara janggal DIBATALKAN langsung oleh PPK, Bowo Nugroho.
- Tender Ulang (Mei 2024): Sebulan kemudian, tender yang sama dibuka kembali. Secara ajaib dan melawan logika pengadaan yang sehat, CV. WAY LALAAN—perusahaan yang sama yang telah dinyatakan tidak layak oleh Pokja—justru melenggang mulus dan ditetapkan sebagai PEMENANG dengan nilai kontrak Rp 1,85 Miliar.
“Ini adalah modus brutal yang menunjukkan adanya intervensi kekuasaan yang mengangkangi independensi Pokja,” ungkap Ketua LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi. “Keputusan teknis Pokja yang sudah final dianulir dengan cara membatalkan seluruh proses tender. Lalu, dalam proses ulang, pihak yang jelas-jelas tidak layak justru dimenangkan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat jelas.”
Pola serupa juga terdeteksi pada proyek
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Sedayu I (HPS Rp 893 Juta) yang juga dibatalkan dengan alasan teknis untuk kemudian ditender ulang.
Jika pada proyek irigasi modusnya terlihat kasar, pada tiga paket Jasa Konsultansi Survey Kondisi Jalan senilai total Rp 788,6 Juta, modusnya lebih halus namun menunjukkan adanya skenario yang terkoordinasi.
Pada lelang pertama (Januari 2024), tiga paket survey untuk Wilayah 1, 3, dan 4 secara serempak dinyatakan GAGAL. Kejanggalan utamanya terletak pada alasan pengguguran dua peserta unggulan, INFI SOLUSINDO dan PT ANUGERAH REKAYASA MANDIRI. Di ketiga tender tersebut, panitia menggunakan alasan yang identik kata per kata:
“Kekurangan Tenaga Ahli yang dipersyaratkan yang seharusnya ada 2 (dua) orang… dalam penawaran… hanya 1 (satu) orang.”
“Secara statistik, mustahil dua perusahaan berbeda membuat kesalahan administrasi yang sama persis di tiga tender berbeda secara bersamaan. Ini jelas sebuah skenario terkoordinasi untuk menyingkirkan pesaing yang tidak diinginkan,” tegas Birman Sandi.
Benar saja, setelah para pesaing potensial disingkirkan, ketiga tender diulang sebulan kemudian dan dimenangkan oleh tiga perusahaan yang berbeda, seolah-olah kemenangan telah diatur dan dibagi rata.
Demi keberimbangan informasi, upaya untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab telah dilayangkan kepada para pejabat kunci di Dinas PUPR Tanggamus. Kepala Dinas Riswanda Djunaidi, Sekretaris Dinas Ari Yudha, serta PPK Bowo Nugroho telah dihubungi secara patut untuk memberikan tanggapan atas temuan data ini.
Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (30/8/2025), tidak satupun dari ketiga pejabat tersebut yang memberikan respon. Sikap bungkam ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik proses lelang Dinas PUPR Tanggamus.
Rangkaian fakta digital ini merupakan bukti awal yang lebih dari cukup bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memulai penyelidikan. Pola yang dijalankan oleh Dinas PUPR Tanggamus berpotensi kuat melanggar:
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terutama pasal penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak lain.
- Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait pasal persekongkolan tender.
Publik menuntut tindakan tegas. Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Polres Tanggamus didesak untuk segera memanggil dan memeriksa PPK Bowo Nugroho, seluruh anggota Pokja Pemilihan, serta para direktur perusahaan pemenang.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga harus turun tangan untuk membongkar praktik persekongkolan tender ini. Integritas proses pengadaan dan uang rakyat di Tanggamus kini dipertaruhkan, menuntut tindakan cepat dan tanpa kompromi dari aparat penegak hukum.(*Red)