Times Akurat News, Lampung Tengah – Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P, mewakili pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, memberikan informasi penting mengenai surat edaran bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Surat edaran ini berisi tindak lanjut dari arahan Presiden terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025. (05 Febuari 2025)
Drs. Eko Dian Susanto. M. I.P, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah ll sudah menerima Surat edaran bersama Mendagri dan menkeu tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025. “Berdasarkan dua hal diatas, maka pada hari ini kita melakukan rapat koordinasi efisiensi belanja.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah sejak lama melakukan efisiensi, sehingga sudah tidak kaget lagi dengan adanya intruksi ini,” ujarnya.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dan membatasi pembayaran honorarium. Untuk belanjal honorarium, ia menjelaskan sudah sejak lama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tidak menganggarkan.
Selanjutnya melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari dana transfer ke daerah. D²aerah diminta memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik. Untuk itu ial mengimbau agar Perangkat Daerah segera melaksanakan rasionalisasi anggaran. “Selama ini Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sudah melakukan efisiensi seperti memangkas anggaran konsumsi rapat, perjalanan dinas, belanja ATK. Untuk itu mohon kepada SKPD agar dapat melakukan efisiensi sesuai besaran yang telah ditentukan TAPD,” jelas Diskominfotik Lamteng
Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah sudah menerapkan berbagai bentuk efisiensi belanja sebelum adanya intruksi resmi. Sejak lama, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang lebih baik agar anggaran yang ada bisa digunakan secara optimal. Oleh karena itu, adanya surat edaran ini bukanlah hal baru bagi pemerintah daerah, dan mereka sangat siap untuk mengimplementasikan arahan yang diberikan.
Salah satu poin penting dari surat edaran tersebut adalah arahan agar pimpinan daerah membatasi belanja yang bersifat seremonial. Hal ini diharapkan dapat mengalihkan fokus penggunaan anggaran kepada sektor-sektor yang lebih produktif.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga sebesar 50 persen. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah Kabupaten Lampung Tengah diharapkan mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih baik serta berinvestasi pada pembangunan yang lebih berkualitas. Pengurangan belanja yang tidak perlu akan mengoptimalkan sumber daya yang ada dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan anggaran di masa mendatang.