Ketua Pansus LHP BPK 2024 AM, Safe’i saat diwawancarai
TIMES AKURAT NEWS, BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Lampung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024, Pembentukan pansus ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di provinsi Lampung Senin, 6 Januari 2025.
Pansus ini terdiri dari 20 anggota yang mewakili berbagai fraksi di DPRD Lampung, dengan Am Safe’i dari fraksi PDIP yang ditunjuk sebagai ketua. Tugas utama dari pansus ini adalah untuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta meneliti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat Provinsi Lampung. Pansus diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna perbaikan keuangan yang berkelanjutan di provinsi ini.
Dalam suatu proses yang dinamis, anggota pansus telah melaksanakan beberapa kali rapat, terakhir pada tanggal 14-15 Januari 2025, bersama Inspektorat Provinsi Lampung. Rapat tersebut bertujuan untuk mendalami sejumlah temuan yang telah diidentifikasi oleh Inspektorat dan BPK di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari para anggota pansus untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat, demi mencapai peningkatan kinerja OPD dan ASN.
Temuan itu tertulis dalam surat nomor: 700/36.R/LHP/IV.01/40/2024 tentang, Laporan Hasil Binwas Audit Pengelolaan Belanja dan Pengadaan Barang Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 Juni 2024.
Audit Pengelolaan dan pengelolaan Barang/Jasa pada Sekertariat DPRD Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan pada 5 bagian.
Di antaranya, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-undangan dan Bidang Fasilitasi Aspirasi, Humas dan Protokol.
Pada Bab lll tentang uraian temuan hasil pembinaan dan pengawasan (Audit Belanja).
Terdapat pengeluaran belanja Foto Copy, cetak hardcover di DPRD Provinsi Lampung tidak didukung bukti yang lengkap dan sah dengan nilai puluhan juta rupiah.
Lalu, tidak ada berita acara penyerahan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa.
Terdapat pengeluaran uang saku/Transportasi peserta guna kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dapil VI bulan Febuari 2024 dengan no. BKU 175/ll/BKU/lll.01/24 tanggal 19 Febuari 2024 yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, sebesar puluhan juta rupiah.
Kemudian ditemukan daftar hadir kegiatan tidak ada Kop Surat.
Lalu terdapat belanja yang belum dipertanggungjawabkan keuangan (SPJ) sebesar Rp 3.921.704.000. Terbagi dari
– Belanja makan minum Rp 1.736.704.00– Belanja sewa tempat Rp 336.000.000
– Belanja sewa kursi dan sarung kursi Rp 399.000.000– Belanja Jasa Rp 1.450.000.000
Dijelaskan dalam surat itu. Pada saat audit belanja belum terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Menurut Inspektorat, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah yang berbunyi;
Pasal 3 ayat (1) berbunyi “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pas 121 ayat (2) berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”
Laporan Hasil Binwas Audit Pengelolaan Belanja dan Pengadaan Barang/Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 Juni 2024 ini ditandatangani oleh, Irban Wilayah IV Andrain Syarif dan 5 tim Audit dan Inspektur Inspektorat Lampung, Fredi pada, Juni 2024.
Pada saat RDP bersama Inspektorat Anggota Pansus meminta kelengkapan data audit Inspektorat terhadap kinerja OPD dan ASN di Provinsi Lampung.