gtag('event', 'conversion', {'send_to': 'AW-10806135678/bpbJCJua_ekZEP6W4qAo'});
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Pembentukan Panitia Khusus LHP BPK, Dari temuan Inspektorat di Sekretariat DPRD Lampung

7
×

Pembentukan Panitia Khusus LHP BPK, Dari temuan Inspektorat di Sekretariat DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini

Ketua Pansus LHP BPK 2024 AM, Safe’i saat diwawancarai

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

TIMES AKURAT NEWS, BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Lampung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertujuan untuk mengkaji Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024, Pembentukan pansus ini merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di provinsi Lampung Senin, 6 Januari 2025.

Pansus ini terdiri dari 20 anggota yang mewakili berbagai fraksi di DPRD Lampung, dengan Am Safe’i dari fraksi PDIP yang ditunjuk sebagai ketua. Tugas utama dari pansus ini adalah untuk mengevaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta meneliti hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat Provinsi Lampung. Pansus diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna perbaikan keuangan yang berkelanjutan di provinsi ini.

Dalam suatu proses yang dinamis, anggota pansus telah melaksanakan beberapa kali rapat, terakhir pada tanggal 14-15 Januari 2025, bersama Inspektorat Provinsi Lampung. Rapat tersebut bertujuan untuk mendalami sejumlah temuan yang telah diidentifikasi oleh Inspektorat dan BPK di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Hal ini menunjukkan adanya komitmen dari para anggota pansus untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan tepat, demi mencapai peningkatan kinerja OPD dan ASN.

Temuan itu tertulis dalam surat nomor: 700/36.R/LHP/IV.01/40/2024 tentang, Laporan Hasil Binwas Audit Pengelolaan Belanja dan Pengadaan Barang Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 Juni 2024.

Audit Pengelolaan dan pengelolaan Barang/Jasa pada Sekertariat DPRD Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan pada 5 bagian.

Di antaranya, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-undangan dan Bidang Fasilitasi Aspirasi, Humas dan Protokol.

Pada Bab lll tentang uraian temuan hasil pembinaan dan pengawasan (Audit Belanja).

Terdapat pengeluaran belanja Foto Copy, cetak hardcover di DPRD Provinsi Lampung tidak didukung bukti yang lengkap dan sah dengan nilai puluhan juta rupiah.

Lalu, tidak ada berita acara penyerahan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa.

Terdapat pengeluaran uang saku/Transportasi peserta guna kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dapil VI bulan Febuari 2024 dengan no. BKU 175/ll/BKU/lll.01/24 tanggal 19 Febuari 2024 yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, sebesar puluhan juta rupiah.

Kemudian ditemukan daftar hadir kegiatan tidak ada Kop Surat.

Lalu terdapat belanja yang belum dipertanggungjawabkan keuangan (SPJ) sebesar Rp 3.921.704.000. Terbagi dari
– Belanja makan minum Rp 1.736.704.00
– Belanja sewa tempat Rp 336.000.000
– Belanja sewa kursi dan sarung kursi Rp 399.000.000
– Belanja Jasa Rp 1.450.000.000

Dijelaskan dalam surat itu. Pada saat audit belanja belum terdapat laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Menurut Inspektorat, hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah yang berbunyi;

Pasal 3 ayat (1) berbunyi “pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pas 121 ayat (2) berbunyi “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.”

Laporan Hasil Binwas Audit Pengelolaan Belanja dan Pengadaan Barang/Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 Juni 2024 ini ditandatangani oleh, Irban Wilayah IV Andrain Syarif dan 5 tim Audit dan Inspektur Inspektorat Lampung, Fredi pada, Juni 2024.

Pada saat RDP bersama Inspektorat Anggota Pansus meminta kelengkapan data audit Inspektorat terhadap kinerja OPD dan ASN di Provinsi Lampung.

Example 120x600

Times Akurat News adalah portal berita Lampung terkemuka yang mendedikasikan diri pada jurnalisme mendalam, dengan fokus utama pada pengawasan dinamika politik dan pemerintahan. Kami hadir sebagai pilar pengungkap fakta, menyajikan laporan yang tajam, akurat, dan independen untuk publik global. Misi kami adalah memastikan publik mendapatkan akses terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan umum. Prinsip & Etika Jurnalisme Kami Integritas Times Akurat News dibangun di atas empat pilar etika yang tidak dapat ditawar, yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi kami di mana pun berada

Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
0821 7748 5498
TIMES AKURAT NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi
Korupsi

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi. Artikel ini mengupas secara detail mengenai KPK Whistleblower System (KWS), platform pengaduan rahasia dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dijelaskan bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi secara aman, fitur-fitur unggulannya seperti jaminan kerahasiaan dan pemantauan laporan, serta saluran pengaduan lain yang tersedia. Berita ini bertujuan untuk mengedukasi publik tentang cara berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.

Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan
Korupsi

PUPR Mesuji Glontorkan Rp 4,2 Miliar untuk Bensin: Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan! Artikel investigasi ini membongkar dugaan korupsi sistematis dan skala masif di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji pada APBD 2024. Sorotan utama adalah “anggaran monster” senilai Rp 4,2 Miliar untuk belanja bensin yang melanggar standar biaya nasional, skandal tender proyek jalan Rp 6,1 Miliar yang diduga diatur, serta miliaran rupiah “dana siluman” dan anggaran perjalanan dinas fiktif. Berita ini mengungkap bagaimana LSM Tunas Bangsa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan menginvestigasi Kepala Dinas PUPR Mesuji, Ir. Agnatius Syahrizal.

Rotasi Besar Polri, Irjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung Gantikan Irjen Pol Helmy Santika
Berita

Rotasi Besar Polri, Irjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung Gantikan Irjen Pol Helmy Santika. Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Irjen Pol Helfi Assegaf resmi ditunjuk sebagai Kapolda Lampung baru menggantikan Irjen Pol Helmy Santika yang mendapat promosi jabatan. Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi besar yang melibatkan 60 perwira tinggi dan menengah di Kepolisian Republik Indonesia pada September 2025.

error: Content is protected !!