TIMES AKURAT NEWS, WAY KANAN – Pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap dua bupati di Lampung mengungkap isu serius mengenai tindak pidana korupsi yang terus meningkat di daerah tersebut. (5 Febuari 2025)
Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menyebutkan bahwa tren korupsi di wilayahnya semakin menjadi sorotan, dan tindakan hukum diperlukan untuk memerangi praktik-praktik tidak etis dalam pemerintahan.
Dua bupati yang diperiksa adalah Bupati Way Kanan, Radin Adipati Surya, dan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Berdasarkan laporan baru-baru ini, kedua bupati yang tidak terpilih dalam Pilkada 2024 tersebut telah menjalani pemeriksaan sejak bulan Januari 2025.
Radin Adipati Surya telah diperiksa pada 6 Januari 2025 terkait dengan dugaan kasus mafia tanah yang mengarah pada pengambilan kawasan hutan dan perubahannya menjadi perkebunan di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Ada dugaan kasus tipikor terkait mafia tanah yang mengambil alih kawasan hutan menjadi perkebunan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, beberapa waktu lalu.
Adipati Surya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah terkait perizinan yang diterbitkan dalam kasus tersebut.
Sedangkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo diperiksa dua kali atas dua kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi uang komisi migas senilai Rp 61 miliar.
Dawam juga diperiksa atas dugaan kasus korupsi yang berawal dari pengadaan pekerjaan kawasan gerbang rumah dinas bupati pada tahun 2022.
Pagu anggaran untuk pekerjaan itu senilai Rp 6,9miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur.
Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, mengatakan, pihaknya belum bisa menilai apakah kasus korupsi di wilayah Lampung termasuk tinggi atau tidak.Kalau Seberapa tinggi, terus terang Kita Belum Disamenilainya,” kata Kuntadi Tetapi, jika melihat dari penindakan mulai dari penyelidikan hingga penuntutan yang dilakukan oleh Bidang Pidsus, Kuntadi mengatakan masih ada.
“Tapi korupsi di wilayah Lampung masih ada peningkatan jika dilihat dari penindakan,” kata mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung tersebut.
Tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius dan berkelanjutan di Lampung. Dengan adanya pemeriksaan terhadap tokoh publik seperti bupati, harapannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Kuntadi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah tumbuh suburnya praktik korupsi yang lebih besar di masa mendatang.
Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa semua pihak, termasuk pejabat tinggi, tidak terlepas dari hukum dan harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Dukungan masyarakat sangat penting dalam proses ini. Kesadaran publik akan bahaya dan dampak dari korupsi dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkeadilan.
Di samping itu, upaya pencegahan yang dilakukan oleh institusi pemerintah juga harus ditingkatkan, untuk memastikan bahwa kasus-kasus ke depan dapat diminimalisasi dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif.