LAMPUNG BARAT, (Akuratnews.pro) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat tidak tinggal diam menghadapi kelangkaan gas LPG 3 kilogram (Kg) yang meresahkan masyarakat. Dipimpin langsung oleh Bupati Parosil Mabsus, Pemkab menggelar rapat koordinasi darurat bersama PT. Pertamina, seluruh agen, dan perwakilan pangkalan LPG se-Lampung Barat di Aula Pesagi, Kompleks Perkantoran Setdakab, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Rapat ini menjadi forum tegas untuk membedah akar masalah dan melahirkan solusi konkret. Bupati Parosil Mabsus dengan lugas mempertanyakan langsung kepada perwakilan PT. Pertamina mengenai penyebab utama hilangnya “gas melon” dari pasaran dalam beberapa waktu terakhir.
“Saya ingin mendengar langsung, di mana letak masalahnya? Kenapa masyarakat kecil kita sulit mendapatkan haknya? Rapat hari ini harus menghasilkan solusi, bukan hanya diskusi,” tegas Bupati Parosil saat membuka pertemuan.
Berdasarkan paparan dari berbagai pihak, teridentifikasi tiga biang keladi utama kelangkaan:
- Salah Sasaran Subsidi: Masifnya penggunaan LPG 3 Kg oleh kalangan masyarakat mampu yang tidak berhak, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pengusaha kafe dan restoran skala menengah ke atas.
- Rendahnya Kesadaran: Kurangnya pemahaman di level pangkalan dan masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan gas bersubsidi.
- Faktor Musiman: Masuknya ribuan petani kopi musiman dari luar daerah ke Lampung Barat yang turut meningkatkan permintaan secara drastis dan tidak terprediksi.
Menyikapi temuan tersebut, Bupati Parosil Mabsus mengeluarkan larangan keras bagi seluruh agen dan pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg kepada golongan masyarakat mampu.
“Mulai hari ini, saya tegaskan, tidak ada lagi LPG 3 Kg untuk ASN, TNI, Polri, dan pengusaha yang ekonominya sudah mapan. Gas melon ini adalah hak mutlak rakyat miskin dan usaha mikro. Jangan coba-coba bermain api!” seru Parosil dengan nada tinggi.
Sebagai tindak lanjut teknis dari instruksi tegas Bupati, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat, Tri Umaryani S.P., M.Si., menyatakan pihaknya siap menjadi komando di lapangan untuk mengawal kebijakan tersebut. Menurutnya, pengawasan ketat adalah kunci keberhasilan.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, kami di Diskoperindag akan menjadi ujung tombak dalam pengawasan distribusi di tingkat pangkalan,” ujar Tri Umaryani. “Kami akan segera menyusun mekanisme verifikasi data penerima manfaat yang lebih akurat bekerja sama dengan pemerintah pekon (desa). Setiap pangkalan wajib memiliki data by name, by address siapa saja pembelinya yang berhak.”
Lebih lanjut, Tri Umaryani menekankan bahwa sanksi tegas tanpa pandang bulu akan diterapkan bagi mereka yang melanggar.
“Kami tidak akan segan-segan merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi agen atau pangkalan yang terbukti secara sengaja menjual gas subsidi kepada yang tidak berhak. Ini bukan lagi soal bisnis, ini soal keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Untuk memperkuat landasan hukum larangan ini, Pemkab Lampung Barat akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati. Surat tersebut akan didistribusikan ke seluruh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, aparat keamanan, serta para pelaku usaha untuk dipatuhi secara kolektif.
Di sisi lain, menyadari bahwa permintaan terus tumbuh, pemerintah daerah juga akan secara resmi mengusulkan penambahan kuota LPG 3 Kg untuk Lampung Barat kepada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kita akan berjuang di tingkat pusat untuk penambahan kuota. Namun, langkah paling efektif saat ini adalah menertibkan distribusi yang ada. Percuma kuota ditambah jika masih bocor dan dinikmati oleh orang yang salah,” tutup Bupati Parosil.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik dalam tata kelola distribusi LPG bersubsidi di Lampung Barat, memastikan “gas melon” benar-benar sampai ke tangan mereka yang paling membutuhkan, di bawah pengawasan ketat yang dipimpin langsung oleh Diskoperindag.
[BERY/TIMES AKURAT NEWS]