TIMES AKURAT NEWS, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung telah merencanakan untuk melakukan eksekusi lahan di beberapa lokasi di Sabah Balau, Lampung Selatan, dan Sukarame Bandar Lampung., yang menandakan langkah besar dalam upaya pengembangan kawasan tersebut. Sebanyak 46 bangunan di area tersebut akan terkena dampak dari proses eksekusi ini, Rencana in dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025
Eksekusi lahan yang akan dilakukan berhubungan erat dengan rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam perluasan lahan untuk pembangunan PKK Agropark.
PKK Agropark diharapkan dapat menyediakan berbagai fasilitas bagi masyarakat, serta meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Dengan adanya perluasan ini, diharapkan dapat menaikkan taraf hidup masyarakat sekitar serta memfasilitasi pengembangan potensi agrikultur yang ada.
Berdasarkan informasi terbaru, rapat yang membahas mengenai rencana eksekusi lahan telah dilaksanakan pada Senin, 10 Februari 2025. Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa persiapan akan mulai dilakukan sejak Selasa, 11 Februari 2025.
Kasat Pol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi ini, akan dikerahkan sekitar 1.200 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Keberadaan personil ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses eksekusi serta menghindari terjadinya konflik di lapangan.
Eksekusi lahan ini merupakan langkah penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan infrastruktur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memahami serta mendukung kebijakan ini, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan peluang yang lebih luas untuk semua pihak.
“Kita tekankan personel yang turun harus mengedepankan humanis, karena itu HAM. Namun kita juga berharap masyarakat sudah tahu terkait aset tersebut (milik Pemprov Lampung) karena upaya hukum juga sudah kita lakukan,” sambungnya.
Pada bagian lain, kuasa hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo menyebut berdasarkan kesepakatan Rabu 12 Februari 2025 telah disepakati untuk dilakukan penertiban sesuai amanat Perda.
“Besok semua unsur sudah mulai mempersiapkan diri dengan harapan pelaksanaan bisa dilaksanakan secara sukses dan terhindar dari segala sesuatu yang merugikan semua pihak,” jelas Jarwo.Dari hasil pengamatan di lokasi posko yang telah didirikan, terdapat sejumlah warga yang memilih untuk meninggalkan lokasi tersebut secara sukarela.
Keputusan ini banyak diambil oleh mereka yang tinggal di kontrakan. Hal ini menggambarkan adanya kesadaran dan keinginan warga untuk memulai hidup baru di tempat lain, terutama mengingat situasi yang mungkin tidak nyaman untuk banyak pihak.
Kondisi pemindahan ini turut dimudahkan dengan adanya pemberian kompensasi dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada lima warga yang menerima bantuan sebesar Rp2,5 juta.
Pemberian kompensasi ini menjadi salah satu langkah untuk meringankan beban warga yang terdampak dan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap situasi yang ada. Selain itu, tiga warga lainnya juga mengonfirmasi bahwa mereka memilih untuk keluar dari lokasi posko dengan sukarela.
Data terbaru mencatat bahwa setidaknya ada 46 bangunan yang menjadi target eksekusi lahan di kawasan Sabah Balau dan Sukarame. Setelah dilakukan peninjauan, ditemukan bahwa dari total bangunan tersebut, beberapa di antaranya dalam kondisi kosong, sementara yang lainnya hanya memiliki pondasi atau pagar.
Secara keseluruhan, jumlah kepala keluarga (KK) yang terlibat diperkirakan lebih dari 30 KK. Hal ini menunjukkan kompleksitas situasi yang dihadapi oleh warga dan pemerintah setempat.
Mempertimbangkan keputusan untuk mengeksekusi lahan merupakan langkah yang serius dan memiliki implikasi sosial yang besar. Pejabat setempat harus memastikan bahwa warga yang terdampak mendapatkan informasi yang transparan dan dukungan yang memadai selama proses ini. Diharapkan, semua pihak dapat bekerjasama untuk mencapai solusi yang terbaik bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.