TIMES AKURAT NEWS, TANGGAMUS – Kapala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Joni Fatriansyah, telah mengambil langkah signifikan dalam penganggaran gaji pegawai honorer untuk tahun 2025. Dalam upaya ini, Pemkab mengikuti surat edaran (SE) Menteri Pan-RB nomor B/5993/M SM.01.00/2024 yang mengatur penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab dalam memenuhi kebutuhan gaji pegawai honorer yang merupakan bagian penting dalam layanan publik.
Joni Fatriansyah menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penganggaran gaji pegawai honorer. Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 84 miliar untuk tahun ini.
Anggaran ini diharapkan dapat menjamin kelangsungan gaji bagi pegawai honorer tanpa hambatan. Alokasi dana yang cukup besar ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pegawai honorer, yang sering kali menghadapi ketidakpastian dalam penggajian.
Dari alokasi tersebut, pegawai honorer bidang tenaga administrasi dan pendidikan mendapatkan porsi yang paling besar, mencerminkan prioritas lembaga dalam mendukung sektor pendidikan dan administratif di daerah.
Anggaran Gaji OPD Pemerintahan Kabupaten Tanggamus 2025 :
-
Gaji di bidang administrasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 27 miliar.
-
Gaji Tenaga pendidikan dialokasikan sebesar Rp. 23 miliar.
-
Gaji tenaga kesehatan, Pemkab Tanggamus mengalokasikan dana sebesar Rp. 9,8 miliar.
-
Gaji pegawai honorer yang berkerja pada bidang kebersihan sebesar Rp. 8,3 miliar.
-
Gaji pegawai honorer bidang keamanan sebesar Rp. 4,8 miliar
-
Gaji pegawai honorer Supir dan pelayanan umum masing-masing sebesar Rp. 3,8 miliar dan 2,7 miliar.
-
Gaji pegawai honorer bidang Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dianggarkan sebesar Rp. 1.666.000 juta
-
Gaji Tenaga juru masak Rp 796 juta
-
Gaji tenaga penanganan bencana sebesar Rp. 550 juta.
Lebih lanjut Joni,menerangkan bahwa alokasi dana untuk membayar gaji pegawai honorer pada tahun 2025 menggunakan dana transfer ke daerah (TKD) melalui mata anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemkab Tanggamus sendiri, pada tahun 2025 menerima DAU sebesar Rp 717 juta, penerimaan DAU tersebut naik dari DAU tahun 2024 sebesar Rp. 611 juta
“Alhamdulillah, pendapatan DAU kita naik tahun depan dan Gaji para pegawai honorer dipastikan aman.