gtag('event', 'conversion', {'send_to': 'AW-10806135678/bpbJCJua_ekZEP6W4qAo'});
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Perintah Mendes: Dana desa untuk ketahanan pangan jangan kurang dari 20 persen

14
×

Perintah Mendes: Dana desa untuk ketahanan pangan jangan kurang dari 20 persen

Sebarkan artikel ini

TIMES AKURAT NEWS, JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah mengeluarkan perintah berharga bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Dalam upaya menjaga ketahanan pangan, beliau menekankan agar minimal 20 persen dari dana desa 2025 dialokasikan untuk program terkait ketahanan pangan. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung swasembada pangan dan menciptakan kemandirian di setiap desa. (05/02/2025)

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

Penting untuk diketahui, keputusan ini tercantum jelas dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak hanya menetapkan alokasi dana, tetapi juga memberikan panduan penggunaan yang tepat untuk menjamin efektivitas dalam program ketahanan pangan.

Yandri Susanto menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan sebaiknya melibatkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.

Dengan adanya keterlibatan dari berbagai pihak, diharapkan dapat tercapai sinergi yang baik dalam mengelola sumber daya desa. Melalui BUMDes, tidak hanya pengelolaan pasar lokal yang dapat dirintis, tetapi juga kegiatan yang mendukung pertanian berkelanjutan, yang merupakan fokus utama dari ketahanan pangan.

Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa.

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.

Selain itu, bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Serta meningkatkan kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

Dengan demikian, desa menjadi mandiri serta jadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.

Di sisi lain, surat keputusan ini juga memberikan angin segar bagi pengurus Bum Desa dan pelaku usaha di desa.

Pasalnya, pemerintah desa dan masyarakat harus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan Bum Desa yang sudah tidak produktif.

Selain itu, kepala desa perlu memberikan kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, penting bagi semua pihak yang ada di desa agar mempunyai semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bum Desa.

Sehingga, Bum Desa bisa menjadi badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Example 120x600

Times Akurat News adalah portal berita Lampung terkemuka yang mendedikasikan diri pada jurnalisme mendalam, dengan fokus utama pada pengawasan dinamika politik dan pemerintahan. Kami hadir sebagai pilar pengungkap fakta, menyajikan laporan yang tajam, akurat, dan independen untuk publik global. Misi kami adalah memastikan publik mendapatkan akses terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan umum. Prinsip & Etika Jurnalisme Kami Integritas Times Akurat News dibangun di atas empat pilar etika yang tidak dapat ditawar, yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi kami di mana pun berada

Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
0821 7748 5498
TIMES AKURAT NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi
Korupsi

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi. Artikel ini mengupas secara detail mengenai KPK Whistleblower System (KWS), platform pengaduan rahasia dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dijelaskan bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi secara aman, fitur-fitur unggulannya seperti jaminan kerahasiaan dan pemantauan laporan, serta saluran pengaduan lain yang tersedia. Berita ini bertujuan untuk mengedukasi publik tentang cara berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.

Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan
Korupsi

PUPR Mesuji Glontorkan Rp 4,2 Miliar untuk Bensin: Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan! Artikel investigasi ini membongkar dugaan korupsi sistematis dan skala masif di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji pada APBD 2024. Sorotan utama adalah “anggaran monster” senilai Rp 4,2 Miliar untuk belanja bensin yang melanggar standar biaya nasional, skandal tender proyek jalan Rp 6,1 Miliar yang diduga diatur, serta miliaran rupiah “dana siluman” dan anggaran perjalanan dinas fiktif. Berita ini mengungkap bagaimana LSM Tunas Bangsa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan menginvestigasi Kepala Dinas PUPR Mesuji, Ir. Agnatius Syahrizal.

Rotasi Besar Polri, Irjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung Gantikan Irjen Pol Helmy Santika
Berita

Rotasi Besar Polri, Irjen Pol Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung Gantikan Irjen Pol Helmy Santika. Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Irjen Pol Helfi Assegaf resmi ditunjuk sebagai Kapolda Lampung baru menggantikan Irjen Pol Helmy Santika yang mendapat promosi jabatan. Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi besar yang melibatkan 60 perwira tinggi dan menengah di Kepolisian Republik Indonesia pada September 2025.

error: Content is protected !!