TIMES AKURAT NEWS, JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah mengeluarkan perintah berharga bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Dalam upaya menjaga ketahanan pangan, beliau menekankan agar minimal 20 persen dari dana desa 2025 dialokasikan untuk program terkait ketahanan pangan. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung swasembada pangan dan menciptakan kemandirian di setiap desa. (05/02/2025)
Penting untuk diketahui, keputusan ini tercantum jelas dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak hanya menetapkan alokasi dana, tetapi juga memberikan panduan penggunaan yang tepat untuk menjamin efektivitas dalam program ketahanan pangan.
Yandri Susanto menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan sebaiknya melibatkan unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di desa.
Dengan adanya keterlibatan dari berbagai pihak, diharapkan dapat tercapai sinergi yang baik dalam mengelola sumber daya desa. Melalui BUMDes, tidak hanya pengelolaan pasar lokal yang dapat dirintis, tetapi juga kegiatan yang mendukung pertanian berkelanjutan, yang merupakan fokus utama dari ketahanan pangan.
Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa.
Aturan ini diharapkan mampu menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Kemudian juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.
Selain itu, bisa meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Serta meningkatkan kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
Dengan demikian, desa menjadi mandiri serta jadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.
Di sisi lain, surat keputusan ini juga memberikan angin segar bagi pengurus Bum Desa dan pelaku usaha di desa.
Pasalnya, pemerintah desa dan masyarakat harus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan Bum Desa yang sudah tidak produktif.
Selain itu, kepala desa perlu memberikan kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, penting bagi semua pihak yang ada di desa agar mempunyai semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan Bum Desa.
Sehingga, Bum Desa bisa menjadi badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.