Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaOlahraga & Kesehatan

Polemik Grup LGBT di Medsos Lampung: Desakan Perda Menguat, Aktivis HAM Ingatkan Potensi Diskriminasi

355
×

Polemik Grup LGBT di Medsos Lampung: Desakan Perda Menguat, Aktivis HAM Ingatkan Potensi Diskriminasi

Sebarkan artikel ini

Polemik Grup LGBT di Medsos Lampung: Desakan Perda Menguat, Aktivis HAM Ingatkan Potensi Diskriminasi


Di Balik Desakan Perda Anti-LGBT Lampung: Antara Ancaman Moral dan Bayang-Bayang Pelanggaran Hak Asasi

 

BANDAR LAMPUNG – Fenomena kemunculan grup-grup media sosial untuk komunitas penyuka sesama jenis dengan puluhan ribu anggota di Lampung telah memicu polemik tajam di ruang publik. Isu yang semula berpusat di ranah digital kini bergeser menjadi perdebatan serius tentang moralitas, hukum, dan hak asasi manusia, yang menempatkan pemerintah daerah di persimpangan jalan.

Baca Selengkapnya
Example 300x600
Gulir ke Bawah ↓

 

Desakan paling kencang datang dari tokoh pemuda sekaligus Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Iqbal Ardiansyah. Menyikapi fenomena ini, Iqbal secara terbuka mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

 

“Ini bukan lagi sekadar fenomena, tetapi ancaman nyata terhadap nilai-nilai agama, budaya luhur, dan moralitas generasi muda kita,” tegas Iqbal dalam keterangannya kepada media, Senin (7/7/2025).

 

Menurut Iqbal, Perda tersebut krusial untuk menegaskan sikap daerah dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia merinci bahwa fokus regulasi ini bukanlah untuk memicu kebencian, melainkan sebagai langkah preventif dan solutif.

 

“Kami tidak membenci individu pelakunya. Tujuan utama Perda ini adalah untuk pencegahan melalui edukasi, dan rehabilitasi bagi mereka yang terjebak, demi menyelamatkan masyarakat dari potensi penyimpangan moral yang lebih luas,” jelasnya.

 

Namun, gagasan Perda Anti-LGBT ini menuai kekhawatiran dari kalangan aktivis hak asasi manusia. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung (sebagai contoh perspektif), M. Riza Fauzi, S.H., mengingatkan bahwa pembuatan Perda semacam itu berisiko tinggi melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

 

“Setiap warga negara memiliki hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan bebas dari diskriminasi. Perda yang menargetkan orientasi seksual tertentu sangat rentan menjadi alat persekusi dan kriminalisasi,” ujar Riza saat dihubungi terpisah.

 

Menurutnya, fenomena grup daring justru harus dilihat sebagai akibat dari minimnya ruang aman bagi kelompok minoritas untuk berekspresi. “Mengapa mereka berkumpul di dunia maya? Karena ruang nyata sering kali tidak aman dan penuh stigma. Mendorong Perda restriktif hanya akan memaksa mereka lebih jauh ke ‘ruang bawah tanah’ dan mempersulit akses terhadap layanan kesehatan dan edukasi yang benar,” tambahnya.

 

[Berry/Times Akurat News]

 

Baca Juga :

 

Example 120x600

Times Akurat News adalah portal berita Lampung terkemuka yang mendedikasikan diri pada jurnalisme mendalam, dengan fokus utama pada pengawasan dinamika politik dan pemerintahan. Kami hadir sebagai pilar pengungkap fakta, menyajikan laporan yang tajam, akurat, dan independen untuk publik global. Misi kami adalah memastikan publik mendapatkan akses terhadap informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan umum. Prinsip & Etika Jurnalisme Kami Integritas Times Akurat News dibangun di atas empat pilar etika yang tidak dapat ditawar, yang menjadi pedoman bagi seluruh jajaran redaksi kami di mana pun berada

Gg. Sakti No.40 Surabaya, kecatamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, 35148
0821 7748 5498
TIMES AKURAT NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi
Korupsi

Mengenal KWS KPK: Saluran Aman dan Rahasia untuk Melaporkan Korupsi. Artikel ini mengupas secara detail mengenai KPK Whistleblower System (KWS), platform pengaduan rahasia dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dijelaskan bagaimana masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi secara aman, fitur-fitur unggulannya seperti jaminan kerahasiaan dan pemantauan laporan, serta saluran pengaduan lain yang tersedia. Berita ini bertujuan untuk mengedukasi publik tentang cara berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.

Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan
Korupsi

PUPR Mesuji Glontorkan Rp 4,2 Miliar untuk Bensin: Dugaan Korupsi Sistematis Terbongkar, KPK & Kejaksaan Agung Diminta Turun Tangan! Artikel investigasi ini membongkar dugaan korupsi sistematis dan skala masif di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji pada APBD 2024. Sorotan utama adalah “anggaran monster” senilai Rp 4,2 Miliar untuk belanja bensin yang melanggar standar biaya nasional, skandal tender proyek jalan Rp 6,1 Miliar yang diduga diatur, serta miliaran rupiah “dana siluman” dan anggaran perjalanan dinas fiktif. Berita ini mengungkap bagaimana LSM Tunas Bangsa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan menginvestigasi Kepala Dinas PUPR Mesuji, Ir. Agnatius Syahrizal.

error: Content is protected !!