Proyek Oleh Dinas BMBK Lampung dan Rekanan Sempat Ambruk, Kini Dilaporkan ke Kejati Lampung
Proyek Oleh Dinas BMBK Lampung dan Rekanan Sempat Ambruk, Kini Dilaporkan ke Kejati Lampung Diduga kegiatan proyek pembangunan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 ada kerjasama yang tidak sehat dengan kontraktor, Kejaksaan Tinggi Lampung diminta serius dalam penyeledikan.
TIPIKOR


Bandar Lampung, (Akuratnews.pro) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAKK resmi melaporkan dugaan penyimpangan serius pada salah satu proyek Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini dilayangkan pada Kamis (24/4/2025), menyusul temuan investigasi yang mengindikasikan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta kualitas pengerjaan yang buruk hingga menyebabkan bangunan sempat ambruk.
Proyek yang menjadi fokus utama laporan adalah rehabilitasi jembatan di Kabupaten Lampung Barat. Proyek ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 654,8 juta dan dimenangkan oleh CV Delapan Belas Guna Mandiri dengan harga penawaran Rp 647,3 juta, berdasarkan kontrak tanggal 6 Agustus 2024.
Ketua LSM LAPAKK, Nova Hendra, menyatakan bahwa temuan tim investigasi di lapangan memunculkan banyak kejanggalan, meskipun proyek secara kasat mata terlihat sudah selesai. "Kami menduga kuat adanya praktik KKN dalam proses pelaksanaan proyek ini. Ada indikasi kuat pengondisian tak sehat yang terstruktur antara Pokja Pengadaan Barang/Jasa dengan pihak rekanan," ujar Handra, Kamis (24/4/2025).
Atas dasar itu, LSM LAPAKK meminta Kejati Lampung serius melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih detail, Handra membeberkan beberapa dugaan penyimpangan teknis, diantaranya:
Pengurangan Kualitas Material: Campuran semen dan pasir diduga tidak sesuai spesifikasi, dari seharusnya perbandingan 1:4 menjadi 1:7.
• Penggunaan Material Non-Standar: Besi yang digunakan diduga bukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau kerap disebut besi banci.Kesalahan Teknik Konstruksi: Penggunaan batu bulat (seharusnya batu belah hitam) yang daya ikatnya buruk dan tidak adanya lapisan pasir dasar setebal 6 cm diduga menjadi penyebab ambruknya sebagian konstruksi setelah proses PHO (Provisional Hand Over).
"Pekerjaan itu sempat ambruk setelah PHO. Meskipun kemudian diperbaiki, namun kualitasnya diragukan bisa bertahan lama karena dasar pengerjaannya sudah bermasalah," tegas Nova Handra.
LSM LAPAKK berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung, belum berhasil dimintai tanggapan terkait laporan Ketua LSM LAPAKK. *TIM