Skandal Gila Bapenda Lambar: Hanya 14 Pegawai Habiskan Anggaran ATK Rp586 Juta, Setiap PNS ‘Wajib’ Dinas Luar 8 Bulan Penuh
LAMPUNG BARAT – Sebuah praktik perampokan uang rakyat yang brutal dan menghina akal sehat publik diduga terjadi di jantung keuangan Kabupaten Lampung Barat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), institusi yang bertugas menagih pajak dari rakyat, kini justru berada di pusat skandal korupsi masif pada APBD 2024, di mana anggaran fantastis Rp1,5 Miliar diduga menjadi ajang bancakan, meski instansi tersebut hanya digerakkan oleh 14 orang pegawai.
Di bawah kepemimpinan Kepala Bapenda, Drs. Daman Nasir, M.P., lembaga ini mempertontonkan praktik penganggaran yang tidak hanya melanggar standar, tetapi juga melukai rasa keadilan, mengindikasikan adanya dugaan kejahatan anggaran yang terstruktur, sistematis, dan terang-terangan
Bukti paling telanjang dari dugaan penyelewengan ini adalah alokasi anggaran belanja ATK, fotokopi, dan cetak yang mencapai total Rp586.025.400. Angka ini menjadi sebuah komedi tragis ketika dibenturkan dengan fakta bahwa Bapenda Lambar hanya memiliki 14 pegawai.
Berdasarkan tolok ukur tertinggi yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, standar biaya wajar untuk 14 pegawai seharusnya hanya Rp20.720.000 per tahun.
“Ini bukan lagi mark-up, ini adalah pembengkakan anggaran yang brutal sebesar 2.800%!” tegas Birman Sandi, Ketua DPP LSM Tunas Bangsa. “Potensi kerugian negara yang nyata mencapai Rp565 juta hanya dari belanja kertas dan pulpen. Ini adalah desain perampokan yang rapi di atas kertas, direncanakan dengan sadar dan dingin.”
Seolah tak cukup, “pesta pora” anggaran berlanjut ke pos belanja perjalanan dinas yang nilainya tak kalah gila, mencapai Rp926.019.000, ditambah Rp148.620.500 untuk makan dan minum rapat.
Jika dibedah, anggaran perjadin tersebut setara dengan membiayai 2.436 hari perjalanan. Ketika angka ini dibagikan kepada 14 pegawai, hasilnya adalah sebuah anomali matematis yang hanya bisa dijelaskan dengan satu kata: fiktif.
“Artinya, setiap pegawai Bapenda, dari kepala hingga staf, seolah-olah ‘diwajibkan’ melakukan perjalanan dinas selama 174 hari kerja dalam setahun! Ada sekitar 250 hari kerja setahun. Ini berarti setiap pegawai menghabiskan lebih dari 8 bulan di luar kantor. Logika mana yang bisa membenarkan ini selain untuk modus perjalanan dinas fiktif?” ungkap Birman.
Ironi terbesar dari skandal ini adalah Bapenda merupakan lembaga yang memiliki kuasa untuk menagih dan memaksa kepatuhan wajib pajak dari rakyat jelata, namun di internalnya sendiri diduga keras melakukan praktik pengkhianatan terhadap uang pajak tersebut.
“Ini adalah puncak tertinggi dari pengkhianatan fungsi. Bagaimana bisa publik percaya untuk membayar pajak jika institusi pemungutnya justru menjadi contoh terburuk dalam membakar uang pajak?” lanjut Birman. “Kami dari LSM Tunas Bangsa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Barat, untuk tidak hanya memanggil, tetapi segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Kepala Bapenda, Daman Nasir, harus bertanggung jawab secara hukum.”
Publik Lampung Barat kini tidak lagi hanya menunggu jawaban, tetapi menuntut tindakan. Apakah dugaan skandal di jantung keuangan daerah ini akan menguap, atau akan menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki taring di Bumi Ruwa Jurai.(*)
Skandal Gila Bapenda Lambar: Hanya 14 Pegawai Habiskan Anggaran ATK Rp586 Juta, Setiap PNS ‘Wajib’ Dinas Luar 8 Bulan Penuh