BANDAR LAMPUNG, (Akuratnews.pro) – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memberlakukan aturan baru yang merombak total ketentuan pakaian dinas dan tanda pengenal bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan membangun citra profesionalisme di lingkungan pemerintah provinsi.
Berdasarkan edaran tersebut, jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) kini ditetapkan secara rinci. ASN diwajibkan mengenakan seragam Khaki pada hari Senin dan Selasa, diikuti kemeja putih dengan bawahan hitam pada hari Rabu.
Sementara itu, hari Kamis dan Jumat dialokasikan untuk penggunaan Batik Lampung dan Batik Nasional yang turut dilengkapi atribut khas daerah. Perubahan paling signifikan terdapat pada standardisasi tanda pengenal (ID Card).
Warna latar belakang pas foto kini menjadi penanda jenjang jabatan, sebuah sistem kode warna untuk membedakan eselon.
Rinciannya sebagai berikut:
• Cokelat untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
• Merah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
• Biru untuk Pejabat Administrator
• Hijau untuk Pejabat Pengawas
• Jingga untuk Pejabat Pelaksana
• Abu-abu untuk Pejabat Fungsional
Aturan ini juga secara khusus mengatur penggunaan atribut daerah, di mana ASN pria diwajibkan memakai peci bermotif Tapis Lampung, dan ASN wanita menggunakan jilbab berlis Tapis pada hari Kamis dan Jumat.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diharuskan untuk mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kerapian, kesopanan, dan wibawa sebagai abdi negara.