Pelarian KM, tersangka kasus korupsi proyek senilai Rp2,2 miliar, berakhir di sebuah rumah makan. Kejaksaan tegaskan tidak ada tempat bersembunyi bagi koruptor.
BANDAR LAMPUNG – Pelarian KM, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Mess Guru MAN Insan Cendekia (IC) Lampung Timur, akhirnya berakhir. Setelah buron selama satu tahun, KM berhasil diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Kamis malam, 17 Juli 2025.
Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 18.00 WIB di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame, Bandar Lampung, saat tersangka sedang menyantap hidangan makan malamnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, melalui Kasi Intelijen Muhammad Rony, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa KM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan secara patut selama proses penyidikan.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam penegakan hukum. Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi pelaku tindak pidana korupsi, meskipun sudah melarikan diri selama satu tahun,” tegas Rony saat dikonfirmasi.
Menurut salah seorang saksi mata di lokasi, proses penangkapan berjalan dengan tenang dan profesional. “Terduga sedang makan saat beberapa orang yang sepertinya petugas datang. Prosesnya sopan, mereka sempat mengobrol sebelum membawanya,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur Tahun Anggaran 2021. Proyek dengan nilai pagu sekitar Rp2,2 Miliar tersebut diduga sarat dengan praktik penyimpangan dan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
“Setelah penangkapan yang berlangsung aman, tersangka langsung kami bawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Rony.
Setelah pemeriksaan awal, KM resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Rony menambahkan bahwa penahanan ini penting untuk mencegah tersangka kembali melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen tanpa kompromi dari jajaran Kejaksaan dalam memberantas korupsi di wilayahnya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Harapan kami, proses hukum ini bisa segera tuntas, kerugian negara dapat dipulihkan, dan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan korupsi, terutama dalam sektor pendidikan,” tutup Rony.
