gtag('event', 'conversion', {'send_to': 'AW-10806135678/bpbJCJua_ekZEP6W4qAo'});
Tegas, Lugas, Independen.
Example 325x300
Example floating
Example floating
Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas

Korupsi

Gebrakan Kejati: Harta Fantastis Rp38,58 Miliar Milik Eks Gubernur Arinal Djunaidi Disita dalam Pusaran Korupsi Migas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita harta senilai Rp38,58 miliar milik eks Gubernur Arinal Djunaidi dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi dana bagi hasil migas (Participating Interest). Aset sitaan mencakup 29 sertifikat tanah, mobil mewah, deposito, hingga logam mulia yang diduga terkait penyelewengan dana yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Korupsi

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 4 September 2025. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Status tersangka diberikan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan intensif dan statusnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

error: Content is protected !!