BANDAR LAMPUNG, (Akuratnews.pro) – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memberlakukan aturan baru yang merombak total ketentuan pakaian dinas dan tanda pengenal bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN. Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan membangun citra profesionalisme di lingkungan pemerintah provinsi. Berdasarkan edaran tersebut, jadwal penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) kini ditetapkan secara rinci. ASN diwajibkan mengenakan seragam Khaki pada hari Senin dan Selasa, diikuti kemeja putih dengan bawahan hitam pada hari Rabu. Sementara itu, hari Kamis dan Jumat dialokasikan untuk penggunaan…